Desa Kentong kecamatan Cepu
Blora, Klikwarta.com - Terdakwa Muntahar kepala Desa Kentong kecamatan Cepu menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) untuk penjaringan perangkat desa, Rabu (15/2/2023).
Agenda sidang yakni dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora.
Sebelumnya, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades). Berkat SK tersebut, peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat desa Kentong.
Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 minggu. Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.
Agustinus Dian Leo Putra, JPU Kejaksaan Negeri Blora mengaku, sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar.
“Kasus pemalsuan. Didakwa pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya kepada wartawan.
Dia menambahkan, sidang sendiri berlangsung secara offline. Untuk sidang berikutnya tanggal 22 Februari 2023. Agendanya pembuktian dari JPU. Yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
“Status terdakwa ditahan dengan penahanan jenis kota,” pungkasnya.
Diketahui Herwanto sekdes Kentong mengundurkan diri dari jabatan perangkat Desa Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, pada Sabtu (29/10/2022) pagi. Diduga, pengunduran diri tersebut berhubungan dengan kasus surat domisili dalam penjaringan perangkat desa beberapa waktu lalu. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan masih dalam penanganan Polres Blora.
Saat dikonfirmasi, Herwanto mengungkapkan, jika dirinya mengundurkan diri dari sekdes Kentong.
"Nggih pak ( Ya pak)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Sabtu 29 Oktober 2022.
Ditanya terkait alasan pengunduran dirinya, Herwanto masih belum mau mengungkapkan secara gamblang. Namun demikian, dia mengaku sudah membuat surat pernyataan. "Sudah pak," ujarnya.
(Pewarta: Fajar)








