Kejari Manggarai Rampungkan Penyidikan Korupsi Gedung CSSD RSUD, Pemulihan Aset Digencarkan

Minggu, 02/11/2025 - 20:45
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai

Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai

Klikwarta.com, Ruteng - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terus memacu penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Berbagai upaya dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana dan memulihkan kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menyatakan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap Gregorius Abdimun dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk mengungkap fakta dan peran masing-masing pihak dalam proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry ini," ujarnya kepada Klikwarta.Com pada Minggu 2 November 2025 malam.

Selain itu, tim penyidik juga terus berkoordinasi dengan ahli terkait untuk mempercepat proses penghitungan kerugian keuangan negara. "Penghitungan kerugian negara ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka," tegasnya.

Gencar Lacak Aset, Berhasil Pulihkan Rp200 Juta

Sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga gencar melacak aset-aset dari saksi-saksi yang telah diperiksa yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. "Salah satu upaya kami telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari salah satu saksi berinisial YPD selaku direktur CV. AP dengan jumlah Rp. 200 juta," ungkapnya.

Tak Terpengaruh "Corruption Fight Back"

Kejari Manggarai menegaskan tidak akan terpengaruh terhadap serangan-serangan yang dilakukan sebagai upaya dari corruption fight back dengan tujuan memecah konsentrasi tim penyidik. "Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Sejumlah pihak lain dijadwalkan untuk diperiksa guna mengungkap kemungkinan adanya unsur penyimpangan dalam pembangunan gedung CSSD dan laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng," tegasnya.

Kejari Manggarai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta: Kordian

Berita Terkait