Bupati Bintan Roby : Percepat Tangani Kebutuhan jaringan Internet bagi Masyarakat Tambelan

Rabu, 03/05/2023 - 10:40
Bupati Bintan Roby Kurniawan

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Klikwarta.com, Bintan -  Kecamatan Tambelan merupakan daerah yang berdekatan langsung  dengan sintete Kalimantan barat ,dan merupakan kecamatan yang paling terluar di wilayah kabupaten bintan provinsi kepulauan Riau.

Jika Fasilitas internet masih dengan mudah didapatkan di sebagian besar Wilayah Kabupaten Bintan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Tambelan merupakan bagian dari kabupaten Bintan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bintan  provimsi kepulauan Riau ini, di mana masyarakat harus membeli Voucher Internet satelit yang mahal jika ingin menikmati fasilitas layanan  internet.

Erhan, salah satu pemuda / pelajar asal kecamatan  tambelan saat di konfirmasi mengatakan : sulitnyq  jaringan layanan internet didaerahnya  di Pulau Tambelan, Selasa (2/05/2023).

Setiap  masyarakat yang ingin menggunakan internet,  mereka harus beli dari warga yang mempunyai pemancar sinyal ku, di mana harganya mulai dari Rp 5000 untuk 72 Mb dan Rp 120.000 untuk 2 Gb," sebutnya saat ini layanan internet sangat di rasakan manfaatnya dan merupakan  kebutuhan dalam sektor peningkatan usaha , belajar juga membutuhkan jaringan internet." Bagaimana kami bisa belajar kalau internet susah dan mahal," tutupnya.

Pemerintah kabupaten Bintan Roby kurniawan SPWK di akhir upacara  memperingati Hardiknas menjelaskan akan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang di alami warga Tambelan.

"insya Allah dan dalam waktu dekat , dan Melalui discominfo Bintan dapat meloby guna menangani permasalahan yang terjadi di tengah masyrakat sulitnya layanan internet di wilayah Tambelan jelas Roby..

 Pemerintah Kabupaten Bintan bersama pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  segera dapat mengatasi  menyediakan Fasilitas layanan  Internet kepada warga. Sehingga masyarakat dapat menikmati haknya sebagai warga Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 hingga 23.

Setiap warga negara Indonesia Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.Surya

Berita Terkait