Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Harap Hakim Pertimbangkan Seluruh Aspek Hukum

Selasa, 18/08/2026 - 20:22
Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Harap Hakim Pertimbangkan Seluruh Aspek Hukum

Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Harap Hakim Pertimbangkan Seluruh Aspek Hukum

Klikwarta.com, Karimun - Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Setelah sebelumnya tim penasihat  *Ronald Reagen S. Baringbing, S.H.* dan *Patas Sulaiman Rambe, S.H.* menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agenda selanjutnya akan memasuki putusan sela.

Putusan sela dijadwalkan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 26 Agustus 2026.

Usai persidangan, Patas Sulaiman Rambe dan Ronald Reagen Baringbing selaku penasihat hukum(advokat) terdakwa menyampaikan harapannya agar majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 _“Kami berharap agar majelis hakim melihat dari segala aspek hukumnya,”_ ujar Patas.

Menurutnya, hal yang menjadi perhatian pihak penasihat hukum adalah jangan sampai terdapat putusan yang saling bertentangan antara perkara pidana dengan perkara lain yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.

Ia mencontohkan, apabila perkara pidana terhadap kliennya berujung pada putusan bersalah, sementara di kemudian hari terdapat putusan dari peradilan perdata atau Tata Usaha Negara (TUN) yang memenangkan kliennya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

 *“Andai kata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang dimenangkan oleh klien kita, siapa yang harus bertanggung jawab?”* katanya.

Patas menilai persoalan tersebut penting menjadi perhatian karena menyangkut konsekuensi terhadap kebebasan terdakwa apabila nantinya dijatuhi pidana.

 *“Jangan sampai ada putusan yang bertabrakan. Dikatakan dalam hukum pidana klien kita terbukti bersalah, ternyata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang memenangkan klien kita. Siapa yang bertanggung jawab terkait masalah ini, termasuk hilangnya kemerdekaan terdakwa?”* ujarnya.

 *Siapkan Langkah Hukum Berikutnya* 

Penasihat hukum juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila eksepsi yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Menurut Patas, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela melalui upaya hukum yang tersedia.

 *“Jika kita tidak dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan melakukan perlawanan. Namanya perlawanan terhadap putusan sela ke Pengadilan Tinggi,”* tegasnya.

Patas juga kembali menjelaskan pandangan pihaknya mengenai objek perkara yang menurutnya berkaitan erat dengan persoalan kepemilikan tanah.

Ia menilai dalam surat dakwaan JPU, objek lahan yang menjadi pokok perkara belum digambarkan secara utuh, termasuk mengenai sertifikat yang dimiliki pihak terdakwa.

 *“JPU ini mengaburkan objek lahan yang berperkara. Tidak disebutkan bahwa kita sudah memiliki sertifikat yang dari pembeli kepada Zairan,”* jelasnya.

Menurut Patas, sertifikat yang dimiliki terdakwa tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara menyeluruh. Ia menilai seolah-olah dalam perkara tersebut hanya sertifikat pihak lain yang menjadi dasar, sementara keberadaan sertifikat yang dimiliki terdakwa tidak dijelaskan secara utuh.

 *“Dalam dakwaan yang saya lihat itu sertifikat dari pembeli atas terdakwa Zairan seperti dikaburkan oleh jaksa. Jadi seolah-olah sertifikat melawan pihak lain. Padahal sama-sama sertifikat,”* ujarnya.

 *Berharap Hakim Berikan Putusan yang Berkeadilan* 

Dengan akan dibacakannya putusan sela pada 26 Agustus mendatang, pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.

Patas menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

Namun, pihaknya berharap putusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

 *“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, sehingga putusan yang diambil benar-benar memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,”* pungkasnya.

Ronald Menambahkan "JPU dalam tanggapannya tidak ada memberikan tanggapan atas eksepsi advokat Terdakwa perihal bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, karena tidak ada 1 putusan Pengadilan, yang menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama zairan benar Palsu" tutupnya.

Perkara dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi tersebut selanjutnya akan memasuki agenda putusan sela pada 26 Agustus 2026. (**) 

Berita Terkait