Polemik Tanah Depkes Pancoran Mas, Buka Fakta dan Selesaikan Berdasarkan Dokumen

Minggu, 27/09/2026 - 22:19
Praktisi Hukum Dr. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM

Praktisi Hukum Dr. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM

Oleh : Andi Tatang Supriyadi
Praktisi Hukum

Klikwarta.com, Depok, 27 September 2026 - Polemik tanah yang dikenal masyarakat sebagai kawasan Tanah Depkes di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai perselisihan mengenai siapa yang secara fisik menguasai tanah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana riwayat hak atas tanah tersebut, siapa yang memiliki alas hak, bagaimana proses peralihannya, serta apakah seluruh tindakan administrasi pertanahan yang pernah dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan adanya riwayat SK Kinag atau keputusan agraria yang berasal dari tahun 1972, klaim mengenai tanah seluas kurang lebih 27 hektare, penerbitan sejumlah sertifikat pada akhir dekade 1970-an hingga 1980, serta perselisihan yang melibatkan warga atau ahli waris dengan pihak yang berkaitan dengan Departemen Kesehatan/Kementerian Kesehatan. Semua informasi tersebut harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Belakangan juga muncul pemberitaan mengenai dugaan adanya pihak lain yang hendak mengurus sertifikat atas bidang-bidang tanah di kawasan tersebut. Bahkan nama seorang unsur pimpinan DPRD Kota Depok berinisial HTJ disebut dalam pemberitaan. Namun, informasi mengenai keterlibatan tersebut sampai saat ini harus ditempatkan sebagai informasi atau dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan telah terjadinya suatu pelanggaran hukum.

Persoalan Pertama: Telusuri Riwayat Tanah, Bukan Sekadar Siapa yang Menguasai

Dalam hukum pertanahan, penguasaan fisik terhadap sebidang tanah tidak serta-merta identik dengan kepemilikan secara yuridis. Sebaliknya, keberadaan dokumen tertentu juga harus diperiksa keabsahan, asal-usul, objek, batas, luas, serta kesinambungan riwayat hukumnya.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada prinsipnya menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum. Ketentuan pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, apabila terdapat beberapa pihak yang mengklaim objek yang sama, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada sertifikat atau surat yang dipegang masing-masing pihak. Harus dilakukan rekonstruksi riwayat tanah secara menyeluruh.

Perlu diperiksa antara lain SK Kinag yang disebut berasal dari tahun 1972, buku tanah, surat ukur dan gambar ukur, peta pendaftaran, warkah penerbitan sertifikat, riwayat peralihan hak, data penguasaan fisik, serta dokumen mengenai hubungan hukum antara masyarakat dengan pihak Depkes/Kemenkes.

Persoalan Kedua: Informasi Mengenai 67 Sertifikat Harus Dibuktikan

Salah satu persoalan penting yang muncul dalam rangkaian pemberitaan adalah klaim mengenai adanya 67 sertifikat yang disebut pernah diterbitkan sekitar tahun 1979–1980, sementara hanya sebagian yang disebut telah diterima pihak yang berkepentingan. Informasi ini pernah muncul dalam pemberitaan sebelumnya dan kembali menjadi bagian dari polemik pertanahan tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, pertanyaan hukumnya sangat penting: atas nama siapa 67 sertifikat tersebut diterbitkan? Di mana objek masing-masing sertifikat? Berapa luasnya? Apakah sertifikat tersebut masih berlaku? Apakah pernah dialihkan, dipecah, digabung atau dibatalkan?

Jawabannya tidak dapat diberikan berdasarkan asumsi.

Kantor Pertanahan Kota Depok merupakan institusi yang mempunyai peranan penting untuk membuka dan memeriksa data pertanahan sesuai prosedur hukum. BPN memang mempunyai fungsi antara lain di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah serta penanganan dan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

Persoalan Ketiga: Jangan Sampai Terjadi Sertifikat Tumpang Tindih

Apabila suatu bidang tanah ternyata telah memiliki sertifikat yang sah dan masih berlaku, kemudian terhadap objek fisik yang sama terdapat permohonan penerbitan hak atau sertifikat oleh pihak lain, Kantor Pertanahan harus melakukan pemeriksaan dengan sangat hati-hati.

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai subjek, objek, letak, batas dan luas tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997 tetap menjadi bagian penting sistem pendaftaran tanah, dengan sejumlah ketentuannya telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, sebelum terdapat penerbitan hak baru, harus dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan hak yang telah ada.

Sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan berarti sertifikat kebal dari pemeriksaan hukum. Apabila terdapat cacat administrasi, kesalahan objek, ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau dasar hukum lain yang dapat dibuktikan, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme penyelesaian kasus pertanahan maupun melalui pengadilan sesuai kewenangannya.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 sendiri menyediakan kerangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

Persoalan Keempat: Siapa Pun yang Mengurus Sertifikat Harus Mempunyai Dasar Kewenangan

Munculnya informasi mengenai pihak tertentu yang diduga ikut mengurus sertifikasi tanah harus ditempatkan secara proporsional.

Pertanyaan hukumnya sederhana: bertindak sebagai siapa, untuk siapa, dan berdasarkan dokumen apa?

Apabila seseorang merupakan pemegang hak, ahli waris yang dapat membuktikan kedudukannya, penerima kuasa yang sah, atau bertindak berdasarkan hubungan hukum lain yang diakui peraturan perundang-undangan, tentu dasar tersebut dapat diperiksa.

Namun jabatan publik atau jabatan politik dengan sendirinya tidak menjadi alas hak atas tanah dan tidak menggantikan persyaratan administrasi pertanahan.

Karena itu, terkait munculnya nama HTJ dalam pemberitaan, yang diperlukan adalah klarifikasi berdasarkan dokumen. Harus dibedakan secara tegas antara tindakan seorang pejabat yang sekadar menerima atau memfasilitasi aspirasi masyarakat dengan tindakan yang bertujuan memengaruhi proses administrasi pertanahan untuk kepentingan pihak tertentu.

Pemberitaan yang ada sendiri mencatat bahwa informasi mengenai keterlibatan HTJ masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Dengan demikian, tidak tepat apabila informasi tersebut langsung dijadikan dasar menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.

Persoalan Kelima: Dugaan Penyerobotan Tidak Boleh Langsung Disimpulkan sebagai Tindak Pidana

Istilah "penyerobotan tanah" sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan penguasaan tanah oleh pihak yang dianggap tidak mempunyai hak. Namun dalam perspektif hukum, istilah tersebut tidak boleh otomatis dipersamakan dengan terbuktinya tindak pidana.

Harus diperiksa terlebih dahulu perbuatannya.

Apakah terdapat tindakan memasuki atau menguasai tanah tanpa hak? Apakah terjadi pemindahan atau perubahan batas? Apakah terdapat penggunaan surat atau keterangan yang tidak benar? Apakah terdapat pengalihan tanah yang diketahui merupakan hak pihak lain? Atau persoalannya sebenarnya merupakan sengketa keperdataan mengenai siapa pemegang hak yang sah?

Pembedaan ini sangat penting karena sengketa kepemilikan tidak boleh secara otomatis dikriminalisasi.

Apabila kemudian ditemukan bukti adanya perbuatan pidana, barulah ketentuan pidana yang sesuai dengan perbuatannya dapat diterapkan. Perlu pula diperhatikan bahwa sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku, sehingga analisis pidana terhadap perbuatan yang terjadi sekarang harus memperhatikan KUHP nasional yang berlaku tersebut.

Jangan Mudah Menggunakan Istilah Mafia Tanah

Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya muncul pula tudingan mengenai "mafia tanah" dan dugaan keterlibatan oknum. Tuduhan semacam ini mempunyai konsekuensi serius dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tidak setiap sengketa pertanahan merupakan praktik mafia tanah.

Kesalahan pengukuran, sengketa batas, sertifikat tumpang tindih, konflik waris, kesalahan administrasi, atau perbedaan penafsiran terhadap alas hak dapat terjadi tanpa adanya jaringan kejahatan pertanahan.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya kerja sama terorganisasi untuk memalsukan dokumen, merekayasa data pertanahan, mengalihkan tanah tanpa hak atau menyalahgunakan kewenangan, fakta tersebut tentu harus diperiksa oleh aparat dan lembaga yang berwenang.

Kasus-Kasus yang Sedang Terjadi Menunjukkan Pentingnya Transparansi

Polemik Tanah Depkes bukan berdiri sendiri sebagai sebuah pemberitaan. Dalam perkembangan sekitar September 2026, muncul pemberitaan mengenai dasar kewenangan pengurusan sertifikat di kawasan Depkes Pancoran Mas, keberadaan sekitar 67 bidang yang disebut telah bersertifikat, dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengurusan sertifikat.

Di lokasi lain yang juga disebut sebagai Komplek Depkes, yakni di Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, muncul pemberitaan mengenai pemasangan plang oleh pihak yang disebut mengatasnamakan Kemenkes, sementara dasar kewenangannya dipertanyakan masyarakat. Kasus itu berbeda objek dan wilayah dengan polemik Pancoran Mas sehingga tidak boleh dicampuradukkan, tetapi menunjukkan persoalan yang sama pentingnya: setiap klaim atas tanah harus mempunyai dasar hukum dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Penyelesaian Harus Melalui Audit Riwayat Pertanahan

Menurut pandangan saya, jalan yang paling tepat bukan saling mengklaim melalui media, melainkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Depok bersama pihak-pihak yang berkepentingan perlu melakukan pencocokan data fisik dan data yuridis terhadap seluruh bidang yang disengketakan. Apabila memang terdapat 67 sertifikat lama, seluruh nomor hak, nama pemegang hak, luas, surat ukur, gambar ukur, serta posisi bidangnya perlu diverifikasi melalui mekanisme yang dibenarkan hukum.

SK Kinag yang disebut berasal dari tahun 1972 juga harus diperiksa dokumen aslinya, termasuk subjek penerima, luas dan letak tanah serta perkembangan status hukumnya setelah keputusan tersebut diterbitkan.

Demikian pula apabila terdapat perjanjian perdamaian atau penyelesaian antara masyarakat dengan pihak Depkes/Kemenkes, dokumen tersebut perlu diperiksa: siapa yang menandatangani, dalam kapasitas apa, apa objek yang diperjanjikan dan sejauh mana akibat hukumnya.

Penutup

Polemik Tanah Depkes Pancoran Mas seharusnya menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama, bukan membuka konflik baru.

Hukum pertanahan harus berbicara melalui dokumen, data fisik, data yuridis dan riwayat hak—bukan melalui kekuatan, jabatan, ataupun klaim sepihak.

Apabila masyarakat mempunyai hak, hak tersebut harus dilindungi. Apabila negara atau Kementerian Kesehatan mempunyai hak atau aset yang sah, hak tersebut juga wajib dilindungi. Demikian pula apabila terdapat pihak ketiga yang mengajukan hak, pihak tersebut harus mampu membuktikan legal standing dan alas haknya.

Karena itu, saya mendorong Kantor Pertanahan Kota Depok melakukan pemeriksaan secara transparan dan memberikan kepastian terhadap status bidang-bidang yang menjadi objek polemik sesuai kewenangannya. Jika ditemukan persoalan administrasi, selesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan. Jika terdapat sengketa hak, tersedia jalur pengadilan. Dan apabila berdasarkan bukti yang cukup ditemukan unsur tindak pidana, barulah proses pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Yang tidak boleh terjadi adalah tanah yang telah mempunyai riwayat hak dan dokumen tertentu kemudian beralih atau diterbitkan hak baru tanpa penelitian yang memadai.

Pada akhirnya, persoalan Tanah Depkes bukan hanya mengenai siapa yang menguasai tanah hari ini, tetapi mengenai siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut dan apakah proses memperoleh serta mendaftarkan hak itu dilakukan secara sah.

Semua pihak harus diberi kesempatan memberikan bukti dan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Berita Terkait