Diduga Lakukan Penipuan Rp 40 Juta, Pria Lebong Ditangkap Polisi

Selasa, 31/08/2021 - 18:15
Terduga Pelaku Diamankan

Terduga Pelaku Diamankan

Klikwarta.com, Kota BengkuluSeorang pemuda Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berinisial YP , dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp. 40 juta.

Menurut Kapolsek Kampung Melayu Polres Bengkulu, mengatakan IPTU Surya R Purnama korbannya, adalah Hadia Tusadia, warga Bumi Ayu Kota Bengkulu yang masih tergolong keluarganya. Modus YP yakni meminjam uang secara bertahap kepada korban, dengan alasan untuk pengurusan DO bisnis angkutan batubara.

Namun sejak pinjaman berjalan beberapa bulan, YP tidak pernah mengembalikan uang korban, hingga korban melapor ke polisi, dengan delik adua dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan

” YP ini diamankan dikediamannya di Lebong, korban mengalami kerugian 40 juta rupiah, tindak pidananya penipuan atau penggelapan”, ujar Iptu Surya.

saat ini YP masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek kampung melalyu Polda Bengkulu. 

Berita Terkait