Polres Pasaman Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 20/04/2022 - 20:22
Konferensi pers Polres Pasaman terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar

Konferensi pers Polres Pasaman terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar

Klikwarta.com, Pasaman - Satreskrim Polres Pasaman berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Senin 18 April 2022, sekira pukul 09:00.

Dua orang tersebut, yaitu EY (56) warga Jorong Kampung Lalang Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol dan AL (43) warga Jorong Murni Kecamatan Panti. Demikian disampaikan Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rony AZ, dan Kasi Humas Polres Pasaman, Kompol Zulkifli, saat konferensi pers, di aula Makopolres Pasaman, Rabu (20/4/2022).

Dihadapan media masa, Wakapolres, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat pihak Opsnal Polres Pasaman mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Pasaman.

Kemudian, oleh petugas dilakukan penyelidikan sehingga didapatkan indentitas serta kendaraan pelaku. Saat itu tim melakukan pengintaian terhadap EY membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motornya.

"Tim opsnal Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap EY dan dibawa ke Mapolres Pasaman", ungkap Kompol Muddasir.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku EY, didapati bahwa BBM jenis bio solar tersebut dibeli melalui sopir KNS berinisial AL. Kemudian tim opsnal bergerak melakukan penangkapan beserta barang bukti berupa satu unit mobil micro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU.

Wakapolres menjelaskan, pelaku EY membeli BBM jenis solar terhadap pelaku AL dengan harga Rp200.000 per jerigen. Sementara pelaku AL membeli BBM jenis solar ke SPBU sebanyak tiga kali pada tangki mobilnya. Setelah itu memindahkannya ke jerigen.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 undang-undang nomor 21 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara", pungkas Wakapolres.

Barang bukti pada tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, satu unit  mobil micro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU, satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna abu-abu hitam, nopol BM 5931 QR dan lima buah jerigen minyak bio solar masing-masing berisi 30 liter.

Pewarta : Riskal

Berita Terkait