Pelaku Penganiayaan Kades Sijungkang Ditangkap Satreskrim Polres Tapsel

Senin, 20/03/2023 - 18:49
Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel Berhasil Menangkap Tersangka TR Pelaku Penganiayaan Kades Sijungkang Tapsel
Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel Berhasil Menangkap Tersangka TR Pelaku Penganiayaan Kades Sijungkang Tapsel

Klikwarta.com, Tapanuli Selatan - Team II Opsnal  Sat Reskrim Polres Tapsel melaksanakan penangkapan terhadap tersangka yang di duga keras melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adi Mirhan Siregar, yang merupakan  Kepala Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka Pelaku Penganiayaan berinisial TR (43), ditangkap Sat Reskrim Polres Tapsel, di Desa Kubu Pao, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sekira Pukul 17 : 00 Wib, Minggu, (19/03/2023).

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi Masyarakat, bahwa terduga pelaku penganiayaan sedang berada di Provinsi Riau.

Selanjutnya, berdasarkan Informasi tersebut, Kapolres Tapsel, memerintahkan Team II Opsnal Sat Reskrim untuk mengejar keberedaan tersangka pelaku penganiaayaan untuk melakukan penangkapan.

Kemudian, Team II Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel yang dipimpin Katim II Opsnal Bripka Azhar Efendi Harahap bersama anggota berangkat ke Kecamatan Rambah Samo, Provinsi Riau, untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

"Sesampainya di Kecamatan Rambah Samo Kab  Rokan Hulu Prov Riau , team II opsnal berkoordinasi dengan Polsek Rambah Samo untuk melakukan  penyelidikan keberadaan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu hari. Tersangka TR yang bekerja dilahan milik masyarakat berhasil ditangkap. Dan saat dienterogasi tersangka  mengakui perbuatannya", ujar Kapolres, Senin (20/03/2023).

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Selanjutnya Team Opsnal Polres Tapsel memboyong  tersangka ke mako Polres Tapanuli Selatan untuk  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada hari Selasa,  20 Desember 2022 , sekira Pukul 17:30 Wib, tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, di depan pintu rumah korban tepatnya di desa Sijungkang Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.

(Kontributor : Bambang Ginting)

Related News