Polresta Malang Kota Sita 1,4 Ton Bahan Baku Kosmetik Ilegal, Omzet Tembus Rp100 Juta

Kamis, 16/07/2026 - 20:35
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7)

Klikwarta.com, Malang Kota - Polresta Malang Kota kembali mengungkap kasus menonjol, berhasil bongkar praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Mengawali konferensi pers, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. (Kamis, 16/7/2026)

.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM.” Ungkap Kombes Putu Kholis.

Ia menilai Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegas Kombes Putu Kholis.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta LP tertanggal 12 Juli 2026 di salah satu rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dari kedua lokasi, Polresta Malang Kota menyita berbagai barang bukti, seperti 1,4 Ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang untu penunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Masih dilokasi yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi lokasi produksi sekaligus jaringan distribusinya.

"Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut," jelas Kompol Hendro.

Tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS sudah berjalan kurang lebih dua Tahun, kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter untuk dipasarkan melalui kanal belanja online dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.

“Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut cukup besar. RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic.” Jelas Kompol Hendro.

.

Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku.

Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).

Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan 15.000 jiwa berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait