Wamenkop Tegaskan KDKMP Wujud Nyata Penguatan Ekonomi Desa Sesuai Amanat UUD 1945

Sabtu, 08/08/2026 - 23:53
Wamenkop Farida Farichah saat menjadi Keynote Speaker pada rangkaian kegiatan Pelepasan Program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Muhammadiyah Cirebon Tahun 2026, di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Wamenkop Farida Farichah saat menjadi Keynote Speaker pada rangkaian kegiatan Pelepasan Program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Muhammadiyah Cirebon Tahun 2026, di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Klikwarta.com, Cirebon - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bertujuan mengubah kedudukan warga desa, dari sekadar objek ekonomi menjadi pelaku utama yang mengelola dan menikmati perputaran ekonomi di desanya sendiri. 

“Melalui KDKMP, dipetakan potensi desanya dan didorong untuk mengelola sendiri. Mulai dari pasca-panen, pengolahan, hingga pemasaran,” ucap Wamenkop Farida Farichah saat menjadi Keynote Speaker pada rangkaian kegiatan Pelepasan Program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Muhammadiyah Cirebon Tahun 2026, di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Wamenkop mengatakan dengan koperasi di desa, pengolahan dan keuntungannya tetap berputar di desa. “Yang menguasai sumber daya dan mendapat manfaat adalah warga sendiri,” ujarnya.

Farida menekankan, kehadiran koperasi juga berfungsi memotong rantai pasok yang selama ini membuat harga barang menjadi mahal karena berlapis perantara. 
“Koperasi menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga wajar murah, tersedia, dan terjangkau langsung oleh warga tanpa perantara berlebih,” ungkapnya.

Wamenkop Farida menegaskan, kebijakan Pemerintah saat ini berupaya mengembalikan arah ekonomi negara sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong. 

Dirinya menyebut, tiga pilar utama ekonomi nasional yakni BUMN, swasta, dan koperasi yang harus tumbuh seimbang dan sama kuat. Oleh karena itu, tambah Farida, kehadiran KDKMP menjadi sangat strategis agar masyarakat sendiri yang memegang kendali atas potensi dan kekayaan desa.

“Koperasi adalah wujud nyata Pasal 33 UUD 1945. Jika koperasi kuat, maka masyarakatlah yang berkuasa atas ekonominya sendiri. Setiap anggota memiliki hak dan kedudukan yang sama,” tegasnya.

Di momen pelepasan KKN mahasiswa, Wamenkop menyebut, hal ini sebagai waktu yang tepat menguji ilmu pengetahuan sekaligus membuktikan relevansinya di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang sesungguhnya. 

Bagaimana mahasiswa melaksanakan KKN dengan komitmen membangun kemandirian desa melalui ekonomi sirkular, koperasi, pengelolaan sampah, dan ketahanan pangan. “Tema pembangunan kemandirian desa melalui ekonomi sirkular dinilai sangat tepat dan sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Wamenkop menegaskan, koperasi hadir untuk mengembalikan arah ekonomi sesuai amanat konstitusi. Kekayaan desa dikelola oleh warga, untuk kesejahteraan warga. “Mari kita bangkitkan kembali koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat,” ucapnya.
 

Berita Terkait