Klikwarta.com, Jatim - APBD Jatim bakal kembali mendapat pendapatan tambahan pada sektor pertambangan. Mengingat perijinan pertambangan akan kembali dikelola oleh Pemprov Jatim. Akibatnya selama ini para pengusaha tambang di Jatim selalu kewalahan untuk mengurus perijinan pertambangan yang rumit dan dikelola oleh kementerian di pusat.
Keluhan para pengusaha tambang tersebut akhirnya terdengar juga oleh Presiden RI Jokowi, hingga akhirnya menerbitkan Perpres No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ketua komisi D DPRD Jatim Agung Mulyono mengatakan pihaknya menyambut baik adanya perpres tersebut, dimana dampaknya akan bisa menambah pendapatan daerah bagi Jatim.
“Provinsi nantinya bisa mengontrol seluruh perijinan pertambangan tersebut, dan tentunya ini keuntungan bagi semua, karena menambah pendapatan di sektor tambang,” kata politisi partai Demokrat, di Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Pria asal Banyuwangi tersebut mengaku dalam beberapa hari ke depan pihaknya bersama OPD terkait akan dating ke kementerian ESDM di Jakarta untuk mempertanyakan dan menagih janji realisasi perpres tersebut.
“Kami akan kawal itu sampai benar-benar terealisasi dalam pelaksanaan Perpres tersebut,” papar presidium KAHMI Jatim ini.
Dengan adanya Perpres tersebut, Komisi D akan mendatangi ke kementerian terkait. Pihaknya berharap agar secepatnya Kementerian segera terbitkan SOP berupa juklak dan juknis perpres. Mengingat sangat diperlukan provinsi agar bisa mempercepat kebangkitan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19 sekaligus menambah potensi pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Semakin cepat juklak dan juknis dibuat, kami di provinsi juga bisa melakukan persiapan yang dibutuhkan sehingga kebijakan baru tersebut bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.
Sedangkan kepala Dinas ESDM Nurcholis mengatakan ijin pertambangan sejatinya masih menjadi kewenangan pusat. Mengingat delegasi yang diatur dalam Perpres No.55 tahun 2022 itu sifatnya provinsi hanya membantu dan dibatasi untuk perizinan pertambangan minerba non logam dan batuan.
Meski hanya pendelegasian perizinan, tentu ini bisa menjadi angin segar buat Pemprov. Mengingat, banyak ditemukan ketimpangan di lapangan sehingga cenderung merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Setidaknya di Jatim ada 5 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) POP yang dicabut oleh pusat tanpa berkoordinasi dengan provinsi, padahal mereka sudah membuat RKB seperti yang diminta Dirjen ESDM tapi tetap dicabut,” tambah mantan kepala BKD Jatim ini.
Ia mengakui akibat pencabutan IUP tersebut, Pemprov Jatim dan masyarakat di sekitar wilayah usaha pertambangan dirugikan karena mereka tak bisa bekerja lagi.
“Pemprov Jatim jelas ikut terdampak sebab perusahaan tambang yang dicabut izinnya itu selain besar-besar juga taat membayar pajak /retribusi ke Pemprov Jatim. Persoalan ini nantinya juga akan kita tanyakan ke kementerian ESDM,” tutur kandidat Sekdaprov Jatim ini.
Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan munculnya perusahaan baru pemegang IUP di Jatim tanpa dikordinasikan dengan provinsi, padahal pemegang IUP yang baru itu beroperasi di wilayah yang dulunya tidak masuk wilayah usaha pertambangan sehingga merubah RTRW.
“Dirjen yang menangani persoalan ini merangkap Gubernur Babel sehingga sibuk, makanya perlu kita dorong supaya dipercepat juklak dan juknisinya,” pungkasnya.
(Pewarta: Supra)