Disperindag Pemkab Blitar Gelar Pertemuan Internal Bahas Rancangan Perubahan Perda Perumda Savitri Indah

Rabu, 20/11/2019 - 15:49
Suasana Pertemuan Internal Disperindag Pemkab Blitar Ketika Membahas Rancangan Perubahan Perda Perumda Savitri Indah

Suasana Pertemuan Internal Disperindag Pemkab Blitar Ketika Membahas Rancangan Perubahan Perda Perumda Savitri Indah

Klikwarta.com, Blitar - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengadakan pertemuan internal kelembagaan bersama sejumlah badan dan lembaga Pemkab Blitar, Rabu (20/11/2019) di ruang Sidadu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Blitar. 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pemkab Blitar Sri Supartiningsih menjelaskan, pertemuan itu membahas terkait rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Savitri Indah sebagai perusahaan daerah Kabupaten Blitar.

"Pertemuan ini menghasilkan perubahan perda baru diantaranya terkait 15 Milyar modal dasar, sedangkan pemenuhan modal disetor masih menyesuaikan kemampuan daerah, tempat kedudukan perusahaan yang awalnya berpusat di Ibukota Kabupaten Blitar menjadi kantor pusat di daerah. Untuk kegiatan usaha dari semula bergerak dibidang usaha jasa dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah, menjadi bergerak di bidang aneka usaha barang dan jasa," terangnya.

Sri berharap, dengan adanya perubahan Perda Perumda Savitri Indah nanti memberikan ruang yang bebas bagi Perumda Savitri Indah untuk mengembangkan usahanya dalam bidang aneka usaha barang dan jasa.

Itu mesti diraih, lanjut Sri, agar peran dan fungsi Perumda Savitri Indah sebagai salah satu pendobrak ekonomi Kabupaten Blitar bisa terealisasi.

"Harapannya nanti dengan lahirnya perubahan Perda Perumda Savitri Indah akan lebih kuat dan leluasa serta mempunyai kecepatan yang luar biasa dalam  perkembangan perekonomian daerah serta untuk hajat hidup masyarakat," ulasnya.

Hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Blitar, Badan Pendapatan Daerah Pemkab Blitar, Inspektorat, BPKAD Pemkab Blitar, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Hukum, dan Savitri Indah serta dari tim Tenaga ahli Penyusunan Peraturan Daerah.

Sementara paparan mengenai Rancangan perubahan Perda Perumda Savitri Indah disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Reka Dewantara selaku tenaga ahli pusat pengkajian konstitusi. (Faisal / Kmf / Adv)

Berita Terkait