Pipa aliran air yang diduga mengalir ke ruko salah satu pengusaha ternama di Kota Padangsidimpuan, dari Kantor Camat Padangsidimpuan Utara
Klikwarta.com, Padangsidimpuan - Sungguh miris kondisi yang selama ini terjadi di Kantor Camat Padangsidimpuan Utara, dimana ditemukan adanya pipa aliran air yang diduga mengalir ke ruko salah satu pengusaha ternama di Kota Padangsidimpuan. Ada apa ?
Padahal sudah jelas dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN, Pasal 3: Setiap penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan/keduidukan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Hasil penelusuran Tim yang turun langsung keloasi, menurut keterangan salah satu staf yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pipa tersebut memang aliran air dari kantor ini ke salah ruko di sekitaran itu, Kamis (18/06/2026).
"Memang itu aliran air dari kantor camat ini ke salah satu ruko dan sudah berlangsung sekitar sejak tahun 2022 hingga sekarang. Namun pipa itu sudah diputus setelah Camat yang baru ini ", ungkapnya.
Sementara itu hal senada juga dikatakan Camat Padangsidimpuan Utara, Andri Harahap, pipa tersebut merupakan aliran air dari kantor ini ke salah satu ruko dan pipa aliran air ini sudah kita putus.
"Untuk menghindari terjadinya kerugian negara pipa aliran airi sudah kita putus semenjak dua minggu yang lalu", kata Camat.
Beranjak dari kondisi ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah setempat diminta turun tangan untuk mengaudit terjadinya dugaan kerugian negara akibat ditemukannya aliran air dari Kantor Camat ke pihak swasta.
Pewarta : Bambang Ginting








