Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah.
Bengkulu, Klikwarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Pendaftaran dibuka dalam waktu 3 hari, dimulai hari ini Senin (8/01/2018) sampai tanggal 10 Januari 2018.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah mengatakan KPU Kota Bengkulu sudah siap menerima bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
"Pada hari ini kami sudah membuka pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, sampai saat ini belum ada pasangan yang konfirmasi kecuali satu pasangan yakni pasangan Ir. Patriana Sosialinda dengan Mirza, SH, MKN akan mendaftarkan besok Selasa (9/1/2018) pada pukul 15.00. Pada intinya KPU Kota Bengkulu sudah siap menerima dan melayani", kata Darlinsyah.
KPU Kota Bengkulu memprediksi berdasarkan jumlah kursi yang ada di DPRD jalur partai maksimal akan ada 4 calon, sementara dari jalur perseorangan akan ada 2 calon, maka jumlah yang akan mendaftar diprediksi akan ada 6 pasangan bakal calon.
"Informasi KPU belum menerima secara pasti, tapi kalau kita hitung berdasarkan jumlah kursi yang ada di DPRD maka ada kemungkinan 4 pasangan calon yang mendaftar sementara jalur Independen bakal ada 2 pasangan calon", terang Darlisyah.
Sementara itu penetapan bakal paslon sendiri akan di tetapkan pada bulan Februari mendatang.
"Bagi bakal pasangan calon, tentunya harus sudah melengkapi seluruh syarat calon maupun syarat pencalonan. Jadi kedua syarat ini pada saat sebelum penetapan bakal pasangan calon harus sudah melengkapi itu. Sementara untuk partai politik, bakal calon harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Politik dan disampaikan kepada KPU", tutup Darlinsyah. (CW1)








