Jajaran Pimpinan KPPN Mukomuko berkoordinasi dengan Bupati Mukomuko
Klikwarta.com, Mukomuko - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I untuk 3 Sub Bidang Pendidikan yaitu sub bidang Sekolah Dasar, Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama dan Sub Bidang Perpustakaan Daerah.
Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian dalam keterangan tertulisnya menyampaikan hari ini (11 Juni 2021) KPPN Mukomuko telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 4,71 miliar untuk DAK Fisik Tahap I ketiga sub bidang tersebut.
“DAK Fisik Tahap I disalurkan sebesar 25 % dari pagu masing-masing sub bidang”, ungkap Rusli.
Pagu Sub Bidang Sekolah Dasar sebesar Rp. 9,95 miliar sehingga disalurkan sebesar Rp. 2,49 miliar. Pagu Sub bidang Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 8,45 miliar sehingga disalurkan sebesar Rp. 2,11 miliar dan Sub Bidang Perpustakaan Daerah memiliki pagu sebesar Rp. 609,49 juta sehingga disalurkan sebesar Rp. 111,57 juta.
Rusli menjelaskan, persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I yaitu perda APBD tahun berjalan, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian ouput tahun sebelumnya, foto pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahun lalu, rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga dan daftar kontrak kegiatan yang ditanda tangani Bupati.
Rusli menyampaikan, keseluruhan syarat tersebut telah lengkap disampaikan Pemda Kabupaten Mukomuko ke KPPN Mukomuko pada hari Kamis (10 Juni 2021). Karena nilai pengajuan dana dibawah 5 miliar dapat langsung kita proses 1 hari kerja tanpa menunggu rencana penarikan dana terlebih dahulu. Sehingga pada hari Jum’at (11 Juni 2021) dapat kita selesaikan proses penerbitan SP2D DAK Fisik Tahap I untuk 3 sub bidang tersebut.
Penyaluran DAK Fisik Tahap I baru mencapai 8,86 % dari keseluruhan total Pagu DAK Fisik sebesar Rp. 53,18 miliar.
Untuk mendorong percepatan realisasi penyaluran DAK Fisik, KPPN Mukomuko telah melakukan berbagai upaya. KPPN Mukomuko telah menggelar Rapat Koordinasi DAK Fisik dengan seluruh OPD pengelola DAK Fisik pada awal April.
KPPN Mukomuko juga membangun koordinasi dan komunikasi aktif dengan pemerintah daerah. KPPN Mukomuko secara rutin melaporkan perkembangan pelaksanaan anggaran bulanan instansi vertikal, DAK Fisik dan Dana Desa ke Bupati Mukomuko.
“Kemarin pagi (10 Juni 2021), Kami melaporkan perkembangan realisasi anggaran sampai dengan 31 Mei 2021 baik untuk dana APBN yang dikelola oleh instansi vertikal maupun yang dikelola oleh Pemda dalam bentuk DAK Fisik dan Dana Desa” ungkap Rusli. “Alhamdulillah, sore hari sudah ada pengajuan DAK Fisik Tahap I untuk 3 Sub Bidang”, lanjut Rusli.
Rusli mengingatkan batas waktu penyampaian persyaratan Tahap I terakhir pada tanggal 21 Juli 2021. Persyaratan ini disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan, maka DAK Fisik tidak dapat disalurkan.
Rusli menghimbau agar OPD pengelola DAK Fisik segera mempercepat proses lelang dan menyelesaikan administrasi persyaratan penyaluran.








