Demo, Warga Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Tutup PLTU Teluk Sepang

Rabu, 27/02/2019 - 14:48
Massa saat gelar aksi demo

Massa saat gelar aksi demo

Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Puluhan warga Teluk Sepang Kota Bengkulu kembali menggelar aksi demontrasi didepan kantor Gubernur Bengkulu menuntut PLTU batu bara di Teluk Sepang ditutup, Rabu (27/2/2019). Selain itu warga juga meminta ganti rugi tanam tumbuh.

Juru kampanye energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu penolakan terhadap PLTU batu bara sejak awal telah disuarakan secara simultan. Aksi, diskusi dan agenda-agenda Iainnya secara terus menerus dilaksanakan. Namun negara tetap tidak bergeming dan secara terbuka mendukung penggunaan energi kotor ini sebagai sumber Iistrik. Untuk memperkuat argumentasi tersebut, Kanopi Bengkulu dan organisasi masyarakat sipil Iainnya mencoba menemukan substansi persoalan yang diyakini menjadi basis argumentasi dalam terbitnya izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu.

"Sudah kita ketahui secara luas dampak dari PLTU batu bara, mulai dari menghilangkan mata pencarian masyarakat, menyebabkan kematian dini, sumber penyakit serta menjadi kontributor utama perubahan iklim. Pada level tapak, beroperasinya PLTU bata bara, telah menyebabkan nelayan dan petani kehilangan sumber penghidupannya,” kata Olan. 

Berdasarkan analisis lewat diskusi terfokus dan lokakarya yang diadakan sejak September 2018 ditemukan adanya penyimpangan dokumen ANDAL seperti klaim persetujuan warga menyebutkan 92 persen warga Teluk Sepang setuju proyek tersebut. Sementara fakta lapangan ada 429 orang yang menandatangani surat penolakan proyek dan surat tersebut dikirim ke Gubernur Bengkulu saat masih dijabat Ridwan Mukti dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo. Lalu ada penggusuran tanam tumbuh tanpa prosedur yang jelas sehingga merugikan petani hingga Rp 2 miliar dan temuan lain adalah adanya indikasi pelanggaran hukum terhadap Perda RTRW Kota Bengkulu dan RTRW Provinsi Bengkulu.

Baca  juga: 

Presma Unib dan Warga Teluk Sepang Gelar Aksi Tutup PLTU Batu Bara

Pemerintah Diminta Tegur Stockpile Batu Bara di Kelurahan Teluk Sepang

Atas temuan ini pada 21 Februari 2019 digelar aksi di depan kantor gubernur dengan dua tuntutan yaitu cabut izin lingkungan PLTU Teluk Sepang dan tuntaskan kasus penggusuran tanam tumbuh warga. 

Pada hari ini 27 Februari 2019 pemerintah provinsi berjanji akan menyelesaikan tuntutan tersebut dengan menghadirkan seluruh pihak terkait yaitu PT Tenaga Listrik Bengkulu, PT Pelindo, Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini Tasrip, SE , Dinas ESDM, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Bengkulu, dan para pihak terlibat Iainnya. 

"Kami berharap para pihak tersebut untuk hadir. Jika tidak, maka itu bentuk dari delegitimasi para pemangku kepentingan terhadap pemerintah," harapnya.

Selain itu, menurut Olan, PT Tenaga Listrik Bengkulu harus bertanggung jawab atas korban penggusuran tanam tumbuh, selama dua tahun mereka berjuang menuntut hak mereka akan tetapi tidak pernah menemukan jalan keluar. 

Sementara, Nurjanah korban penggusuran menyatakan bahwa tuntutan atas tanah tanam tumbuh yang digusur tersebut bukanlah bentuk persetujuan atas adanya PLTU batu bara di Teluk Sepang, akan tetapi ini semata dilakukan karena kebun mereka digusur secara sepihak oleh PT TLB tanpa kesepahaman nilai ganti rugi. 

"Karena itu, aksi hari ini masih dengan tuntutan yang sama yaitu tutup total PLTU batu bara Teluk Sepang dan tuntaskan ganti rugi tanam tumbuh milik petani", tegas Nurjanah. (BT/LJ) 

Berita Terkait