Sukarudin, Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek.
Klikwarta.com, Trenggalek - Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Trenggalek persiapkan dana cadangan untuk pemilu tahun 2024. Dalam hal ini dilakukan agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan baik serta harus sukses.
Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 tidak mungkin dianggarkan satu tahun yaitu tahun 2024, numun dianggarkan secara bertahap.
"Dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024 harus ada perda maka akan segera kita bikinkan perdanya," Ungkap Sukarudin, Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, rapat Pansus IV, kali ini mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Trenggalek untuk memastikan dana sering dengan Provinsi Jawa Timur, besarannya seberapa.
"Untuk anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dana yang sudah siap adalah dana sering dengan Provinsi Jawa Timur sebesar 10 Milyar rupiah sekian, atau 14% dan sudah di SK kan Gubernur Jawa timur," tandasnya.
Lebih lanjut," untuk dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, masih menunggu proses - proses serta rapat rapat berikutnya, serta prinsip pemilihan Bupati dan wakil bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur, wajib berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun," imbuhnya.
Rencananya anggaran, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek akan di cadangkan pada tiga tahun anggaran yaitu APBD Tahun 2022, 2023, dan sisanya akan dianggarkan pada APBD Tahun anggaran 2024.
"Sementara usulan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024, sebesar 30 Milyar rupiah, dan akan di cadangkan anggaran sebesar 11 milyar rupiah, mulai tahun 2022, 2023, dan tahun 2024," ungkapnya.
Dalam hal ini masih belum final serta terjadi debat table, untuk anggka pastinya belum dan masih menunggu rapat rapat berikutnya.
Dalam hal ini ada tambahan beban dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, kemudian penambahan tempat pemungutan suara (TPS), sehingga harus ada tambahan anggaran.
"Pansus IV mempunyai tugas hanya menyediakan dana cadangan, tidak punya kewenangan menentukan biaya pemilu itu berapa, namun yang mempunyai kewenangan menentukan biaya pemilu adalah eksekutif," pungkasnya.
(Pewarta : Hardi Rangga)








