Hadapi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Libatkan Disabilitas Masuk di Badan Adhoc

Sabtu, 12/11/2022 - 18:38
KPU Kabupaten Blitar Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

KPU Kabupaten Blitar Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar bakal melibatkan kelompok disabilitas untuk ditempatkan di dalam Badan Adhoc dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Upaya pelibatan disabilitas di Badan Adhoc Pemilu 2024 telah dimulai dilakukan KPU Kabupaten Blitar melalui Sosialiasi Tahapan Pemilu 2024 dan Pengenalan Aplikasi SIAKBA Dalam Seleksi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, Jumat (11/11/2022) di wisata edukasi Kampung Cokelat. 

Komisioner KPU Kabupaten Blitar bidang Sosdiklih Parmas dan SDM Bahaudin menjelaskan, pihaknya memang tengah membuka kesempatan bagi masyarakat khususnya kaum disabilitas untuk terlibat bersama KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan di Badan Adhoc Pemilu 2024.

Terkait aplikasi SIAKBA, sambung Bahaudin, ini merupakan aplikasi yang disiapkan KPU RI dalam pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS), sehingga pendaftar termasuk dari disabilitas semakin diberikan kemudahan saat mendaftar tanpa harus bersusah payah mengirimkan berkas lamarannya ke kantor KPU Blitar.

"Jadi aplikasi SIAKBA itu singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam seleksi pembentukan badan Adhoc khususnya kepada kelompok disabilitas," ungkap pria yang akrab dipanggil Baha' ini.  

Dikatakannya, sembari menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dan jadwal pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS, KPU Kabupaten Blitar juga menggencarkan sosialisasi aplikasi SIAKBA. Dengan harapan, masyarakat dapat mengenali fitur aplikasi disamping menyiapkan berkas kelengkapan yang dibutuhkan.

"Dari gelaran pemilihan bupati dan wakil Bupati Blitar 2020 ada beberapa yang sudah terlibat dari kelompok disabilitas menjadi PPK, PPS maupun KPPS. Jika melihat data pemilu 2019, partisipasi kelompok disabilitas tergolong rendah sebesar 26,99 persen atau 874 orang dari jumlah 3.238 yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya. 

"Kedepan KPU Kabupaten Blitar akan mengembangkan pola sosialisasi terhadap kelompok disabilitas berdasar jenisnya dengan metode penyampaian yang mereka pahami. Sehingga pesan kepemiluan dapat dipahami secara utuh bg mereka. Seperti kelompok tuna netra yang tergabung dalam lembaga PERTUNI (Persatuan Tuna Netra Indonesia), PPDI (Perkumpulan Disabilitas Indonesia) dan GERGATIN (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu)," pungkasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait