Paripurna DPRD Pesibar, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD-P TA 2022

Kamis, 08/09/2022 - 19:07
Paripurna DPRD Pesibar

Paripurna DPRD Pesibar

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal, didampingi Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat, dengan acara penyampaian nota pengantar ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2022, Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Pesisir Barat, kec. Pesisir tengah, Rabu (0709/2022) kemarin. 

Bupati Agus Istiqlal, dalam sambutannya menyampaikan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, dilaksanakan berdasarkan PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan Mendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

4. Keadaan Darurat, dan 

5. Keadaan luar biasa.

Selanjutnya, atas dasar rencana kerja maka disusunlah kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD, kemudian akan ditindaklanjuti dengan Menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, demikian tutup Bupati.

Paripurna dihadiri oleh, Ketua dan Wakil Ketua, serta Anggota DPRD Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lambar-Pesibar, Plt. Sekda  Jalaludin,  Staf Ahli, Asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di-Lingkungan Pemerintah Kab. Pesisir Barat, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat dan Tamu undangan.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait