Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak
Klikwarta.com, Makassar - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Trully
Sohomuntal Simanjuntak, mengedepankan tujuan (RJ) Restorative Justice itu sudah menjadi program Kapolri, asas berkeadilan ke masyarakat dalam menyelesaikan masalah perkara pidana, Senin 10/10/2022.
Dengan Restorative Justice (RJ) merupakan langkah tepat untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Saya sering ingatkan sampai ke jajaran anggota penyidik reskrim harus mengedepankan Restorative Justice (RJ) demi kebermanfaatan bersama. Ucap AKBP Reonald Simanjuntak kepada awak media.
Antusias ini kami utamakan (RJ) apabila kedua belah pihak dapat di damaikan secara bersama-sama dengan korban dan pelaku akhirnya menjadikan kekeluargaan. Menurut friedman tujuan penegakan hukum ada 3 unsur utama yakni rasa adil, kepastian hukum dan adanya tujuan yang lebih besar untuk kebermanfaatan bersama.
Ada beberapa kategori yang tidak dapat di Restorative Justice (RJ) yaitu kategori unsur pidana yang berulang kali melakukan kejahatan berat termasuk pidana yang akibatnya fatal seperti menghilangkan nyawa seseorang atau cacat permanen
Manfaat Restorative Justice menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana dan sangat dampak secara keadilan untuk menjadikan pandangan positif di kalangan masyarakat khusus Kota Makassar.
Penerapan Keadilan Restoratif yang efektif bergantung pada dua faktor. Pertama, dari unsur masyarakat, keberhasilan keadilan restoratif akan tercapai jika pola pikir masyarakat tidak hanya fokus pada efek jera pelaku, melainkan pemulihan kerugian korban. Kedua, dari sisi aparat penegak hukum (APH), kerja sama antar institusi menjadi faktor penentu tercapainya tujuan di atas. Ucap
AKBP Reonald Simanjuntak.
(Kontributor : Eris)








