Yuan Rasugi Sang (YRS) saat pelimpahan tahap 2
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Berkas tersangka Yuan Rasugi Sang (YRS) selaku mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dalam kasus mark up sewa hotel, hingga memotong uang saku atlet dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (05/10/2017).
Dalam pelimpahan tersebut, Yuan Rasugi Sang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay, SH MH.
"Ya klien saya pelimpahan tahap dua, untuk segera dilanjutkan ke persidangan. Kita buktikan nanti dipersidangan kemana saja aliran dana KONI ini, sesuai peruntukan atau tidak kita buktikan nanti," ujar Tarmizi.
Jika memang benar terjadi penyimpangan, lanjutnya, siapa-siapa saja yang menikmati dana KONI ini harus bertanggungjawab secara hukum.
Pantauan media, setelah dilimpahkan tahap dua, Yuan Rasugi Sang dititipkan langsung ke Rutan Malabero Kelas IIB, Bentiring, Kota Bengkulu. (RR/BT)








