Disparbud Kota Blitar Gandeng Pelaku Seni, Wisata dan Usaha Perangi Rokok Ilegal

Selasa, 23/11/2021 - 22:31
Ilustrasi Rokok Ilegal (Ist)

Ilustrasi Rokok Ilegal (Ist)

Klikwarta.com, Blitar - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar menggandeng para pelaku seni, pelaku wisata dan pelaku usaha untuk mencegah peredaran rokok-rokok ilegal di Kota Blitar. 

Kasubbag Umum dan Keuangan Disparbud Kota Blitar Nur Hayati menjelaskan, sektor pariwisata dan kebudayaan memiliki posisi krusial dari potensi peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai resmi atau ilegal.

Untuk mendukung upaya pemerintah daerah memberantas rokok ilegal, instansinya menggencarkan diri menggelar sosialisasi regulasi tentang percukaian. 

Diungkapkan Nur, Disparbud memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021 untuk mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai itu. Nur juga membenarkan jika instansinya menerima alokasi anggaran ini.

"Sehingga kami melalui DBHCHT ini kita manfaatkan untuk sosialisasi larangan rokok ilegal. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Disparbud Kota Blitar ini menyasar pelaku usaha, pelaku wisata dan pelaku seni,"  katanya, Selasa (23/11/2021).

Diberikannya sosialisasi dan edukasi terkait peraturan cukai kepada masyarakat khususnya pelaku pariwisata dan kebudayaan diharapkan mampu meminimalisir peredaran rokok-rokok ilegal.

"Dengan diberikannya sosialisasi dan edukasi ini masyarakat khususnya para pelaku wisata dapat memahami mana produk rokok yang ilegal dan legal. Sehingga penggunaan rokok tersebut tidak merugikan negara. Pemahaman ini salah satunya meliputi tentang jenis rokok yang ilegal, seperti rokok yang tidak memakai pita cukai resmi," tukasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait