26 Calhaj Aceh Singkil Gagal ke Tanah Suci Makkah

Kamis, 04/06/2020 - 07:16
Kantor Kemenag Aceh Singkil
Kantor Kemenag Aceh Singkil

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sebanyak 26 Calon Jemaah Haji (Calhaj) Kabupaten Aceh Singkil yang telah melunasi setoran haji gagal berangkat ke tanah suci Makkah pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 ini.

"Penundaan keberangkatan puluhan Calhaj asal Aceh Singkil itu menyusul keluarnya surat keputusan pemerintah pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H ini", kata Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Salihin Mizal melalui Kasi Penyelenggaraan haji dan Umrah (PHU) Istadi Putra, Rabu (03/06/2020).

Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahu 1441 H/2020 Masehi, tanggal 2 Juni 2020.

Istadi mengatakan, sebelumnya puluhan calon jemaah haji reguler asal Kabupaten Aceh Singkil yang sudah mendaftar dan melunasi biaya haji sejak tahun 2011 lalu, sudah melaksanakan pengurusan pasport serta vaksin miningitis dan influensa. Sehingga mereka yang merupakan calon jemaah haji daftar tunggu (waiting list) tahun 2011, hanya tinggal melaksanakan tahapan manasik haji, siap untuk diberangkatkan menuju tanah suci Makkah.

Namun penantian mereka untuk datang ke tanah suci Makkah ditahun ini harus tertunda seiring dengan dikeluarkannya surat edaran Kemenag RI karena pandemi global virus covid-19.

Ditundanya keberangkatan Calhaj tersebut, rencananya dijadwalkan akan kembali diberangkatkan tahun 2021 mendatang.

Kasi PHU mengatakan, apabila ada calon jemaah haji yang hendak mengambil setoran pelunasan akibat dari penundaan itu, dapat menghubungi Kantor Kemenag Aceh Singkil. "Tapi, hingga saat ini belum ada calon jemaah yang mengajukan pengembalian", ujarnya.

(Pewarta : Ersi)

Related News