Empat Pelaku Ilegal Loging Ditangkap, Polisi Sita BB Ratusan Batang Kayu

Selasa, 22/06/2021 - 13:27
Terduga Pelaku Diamankan
Terduga Pelaku Diamankan

Klikwarta.com, Mukomuko - Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktek illegal Loging yang terjadi di Kabupaten MM dengan menangkap 4 tersangka.

Kapolres MM AKBP Andi Arisandi, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh aji, S.Ik., Selasa (22/06/2021) mengungkapkan, keempat tersangka illegal loging yang berhasil Ditangkap oleh pihaknya tersebut diantaranya berinisial AM (20) warga Kecamatan Air Rame Kabupaten MM, kumbang (17) warga Kabupaten MM, WO ( 51) warga kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), serta MO (42) warga Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

”Ke empat tersangka kami tangkap Hari Senin Tanggal 21 Juni 2021.Pukul 20.00 Wib.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Penangkapan 4 tersangka illegal loging tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan yang berada di wilayah kecamatan Air Rami Kabupaten MM.

Setelah adanya informasi tersebut, personil Tipidter langsung melakukan penyelidikan, dari penyelidikan yang dilakukan diketahui adanya 4 tersangka yang sedang melakukan aksi illegal loging.

Mendapati adanya aksi illegal loging tersebut, ke empat tersangka langsung ditanyai mengenai dokumen perizinan terkait legalitas asal usul dan izin angkut kayu olahan tersebut tetapi pengangkut tidak dapat menunjukan dokumen.

”Pas kami tanya tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolres", Jelas Kasat Reskrim.


Dikatakan oleh Kasat Reskrim keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

”Barang bukti yang berhasil kami sita dari 4 tersangka yakni Satu) unit mobil truk jenis HINO Type DUTRO 130 HD/WU324R-HKMRBD3 warna hijau dengan nopol BD 8859 AK", kata Kasat Reskrim.


Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, selain menyita barang bukti 1 unit mobil pengangkut pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 215 batang kayu dengan rincian

Ukuran 3x25x24 = 18 batang
Ukuran 5x10x4 = 107 batang
Ukuran 7x14x4 = 41 batang
Ukuran 6x12x4 = 24 batang
Ukuran 8x12x4 = 3 batang
Ukuran 6x15x4 = 22 batang

”Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.

Related News