Konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (13/11/2023), terkait kasus percobaan perampokan salah satu mini market di kawasan Jalan Lawu Timur, Bejen, Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar - SIS (33), warga Kedung Jeruk, Mojogedang, Karanganyar harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan mendekam di balik jeruji besi setelah aksi nekatnya merampok digagalkan dua kasir mini market di kawasan Jalan Lawu Timur, Bejen, Karanganyar dan digelandang ke Mapolres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menjelaskan aksi kriminal itu dilakukan SIS pada Sabtu, 4 November lalu.
"Tersangka SIS langsung menghampiri kasir lalu menodongkan pistol jenis airsoftgun beramunisi gotri, sembari melempar tas ke arah penjaga mini market tersebut, dan memaksanya untuk menyerahkan seluruh uang," ungkap AKBP Jerrold saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (13/11/2023).
Permintaan tersebut tak segera dituruti, SIS pun murka. Dua kali tembakan lalu diarahkan SIS kepada penjaga mini market, Anton dan David, tetapi tidak mengenai sasaran.
David yang mengetahui bahwa senjata yang dibawa SIS bukan senjata api, lalu bersama Anton melakukan perlawanan. Pelaku sempat berusaha kabur tetapi terkejar hingga terjadilah perkelahian di luar mini market.
"Di depan mini market itu, tersangka SIS kembali mengeluarkan tembakan dan mengenai pelipis kiri Anton," kata Kapolres.
Tak berselang lama, anggota Polres Karanganyar yang sedang melakukan patroli melihat kejadian itu dan langsung turun tangan. Setelah sempat terjadi tarik-menarik dan senjata berhasil direbut, pelaku pun dimasukkan mobil patroli lalu dibawa ke Mapolres Karanganyar.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka SIS ini merupakan pelaku tunggal. Sebelum beraksi di Bejen, pelaku juga sempat survey untuk mencari sasaran mini market lain di sekitar Taman Pancasila. Menurut pengakuan tersangka, senjata airsoftgun yang dibawanya didapat saat dia masih bekerja di Jakarta," terangnya.
Tersangka beserta barang bukti berupa airsoftgun, sisa gotri, tas, dan sepeda motor telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, SIS dijerat pasal 361 ayat 1 KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau pelaku usaha pertokoan, termasuk mini market, untuk melengkapi tempat usahanya dengan petugas keamanan maupun memasang kamera pengintai atau CCTV demi keamanan, apalagi saat situasi sedang dalam keadaan sepi.
Sementara itu, tersangka SIS yang juga dihadirkan dalam konferensi pers, berdalih baru kali ini dia nekat melakukan aksi tersebut, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi keluarga dan untuk biaya berangkat merantau ke Jepang.
"Saya butuh uang sepuluh juta. Rencananya untuk biaya berangkat ke luar negeri, merantau ke Jepang, juga untuk keperluan biaya hidup keluarga bersama istri dan tiga anak saya. Saya terpaksa, karena kondisi ekonomi benar-benar sedang terdesak. Saya menyesal," kata tersangka.
Pewarta : Kacuk Legowo








