Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD

Selasa, 26/05/2026 - 20:25
Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek

Klikwarta.com, Trenggalek - Komarudin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Trenggalek berdasarkan hasil Pemilu 2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Trenggalek, mengantikan Almarhum, Nur Efendi, Selasa (26/05/2026).

Selanjutnya,Komarudin merupakan calon legislatif PKS dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Tugu dengan perolehan  swara 4.003 suara.

Lebih lanjut prosesi pengambilan sumpah berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang dipimpin Ketua DPRD Trenggalek.l

Dalam hal ini, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan PAW berjalan lancar dan Komarudin langsung menjalankan tugas kedewanan usai dilantik.

Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna pergantian antar waktu almarhum Nur Efendi diganti oleh Komarudin. " Alhamdulillah berjalan lancar dan beliau langsung bertugas di Komisi IV serta Badan Musyawarah,” tuturnya.

Pihaknya berharap komposisi anggota DPRD yang kembali lengkap dapat meningkatkan efektivitas kerja lembaga legislatif ke depan.

“Mudah-mudahan kinerja DPRD Trenggalek bisa semakin maksimal ke depan,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Komarudin menegaskan siap menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Trenggalek. Pihaknya juga menyatakan akan melanjutkan perjuangan aspirasi masyarakat yang sebelumnya diwakili almarhum Nur Efendi.

“Tentu kami mengikuti mekanisme yang ada. Sebagai anggota DPRD sudah ada tupoksinya dan kami akan menyesuaikan dengan tugas bersama teman-teman di DPRD Trenggalek,” ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan fokus kerja yang dikedepankan yakni pengawasan kebijakan pemerintah daerah serta pembahasan anggaran demi kepentingan masyarakat.

“Kami akan berusaha maksimal dalam pembahasan anggaran maupun pengawasan demi aspirasi masyarakat,” lanjutnya.

Dalam hal ini pihaknya menegaskan proses PAW tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak disertai kontrak politik apa pun.

“Tidak ada kontrak politik. Mekanisme PAW ini sesuai aturan pemerintah," yakni berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai,” pungkasnya. (Mar'atus)

Berita Terkait