Penandatanganan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Jamkrida Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Klikwarta.com, Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim resmi mengunci kesepakatan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur Perseroda atau Jamkrida Jatim.
Persetujuan itu ditandai lewat penandatanganan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Jamkrida Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak, serta Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono dan Blegur Prijanggono, menandatangani dokumen persetujuan tersebut.
Khofifah menyebut, tambahan modal itu krusial untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas keuangan Jamkrida Jatim.
"Raperda ini kami inisiasi sebagai dasar hukum agar kita bersama bisa meningkatkan kemampuan keuangan dan memperkuat struktur permodalan serta kepemilikan Pemprov di PT Jamkrida Perseroda," kata Khofifah.
Salah satu indikator yang disorot adalah gearing ratio. Data per Desember 2024, rata-rata nasional perusahaan penjaminan berada di angka 24 kali. Sementara Jamkrida Jatim saat ini sudah di level 35,76 kali.
"Angka ini hampir mendekati batas atas dari OJK. Jika gearing ratio menyentuh 40 kali, maka Jamkrida tidak diperbolehkan membagi dividen ke Pemprov Jatim," jelas Khofifah.
Kondisi itulah yang menjadi dorongan utama. Selain itu, kata Khofifah, Perda ini juga bentuk komitmen bersama untuk memperluas layanan penjaminan bagi UMKM, koperasi, dan usaha produktif lainnya.
Ia merinci, jumlah UMKM di Jatim mencapai 9,78 juta unit pada 2024. Hingga Juni 2025, Jamkrida telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai Rp10,11 triliun.
"Tingginya jumlah UMKM harus dibarengi akses pembiayaan formal. Di sinilah peran Jamkrida Perseroda untuk mengoptimalkan penjaminan pembiayaan agar akses permodalan UMKM semakin luas," ujarnya.
Dalam kesepakatan, Rp100 miliar itu tidak langsung cair. Dana akan disalurkan bertahap pada 2027 sampai 2029 dengan tetap melihat kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan.
"Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar yang akan dipenuhi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan," jelas Khofifah.
Gubernur juga menekankan prinsip kehati-hatian. "Pemprov menekankan agar Jamkrida senantiasa menjaga kesehatan perusahaan dan memastikan penyertaan modal ini memberi manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian Jatim," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono menyatakan seluruh fraksi menerima Raperda tersebut. Namun ia menitipkan pesan agar seluruh masukan dari fraksi dalam proses pembahasan segera ditindaklanjuti eksekutif.
"Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam Pendapat Akhir Fraksi agar segera ditindaklanjuti," kata Blegur.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemprov Jatim berharap Jamkrida bisa lebih kuat menahan risiko, memperbesar penyaluran penjaminan, dan akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Pewarta: Supra








