Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin pertemuan kunjungan kerja ke Balaikota Jakarta menindaklanjuti pengaduan kelompok petani sayuti terkait sengketa lahan di Jakarta Barat seluas 19 Hektare, Kamis, (10/9)
Klikwarta.com, Jakarta - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Pertamina atas lahan seluas sekitar 19 hektare di Jakarta Barat. Desakan ini disampaikan karena perkara terkait lahan tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan kemenangan di pihak Sri Herawati.
Diketahui, desakan tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat yang selama ini menghuni dan mengelola kawasan tersebut kepada BAM DPR RI.
“Kita datang ke kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat. Tentu pengaduannya terkait dengan mereka selama ini menghuni dan mengelola sebuah kawasan di sana,” kata Ahmad Heryawan usai pertemuan BAM DPR RI di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026)
Menurutnya, lahan yang menjadi objek persoalan tergolong luas untuk wilayah Jakarta, yakni sekitar 19 hektare. Selama bertahun-tahun, masyarakat telah tinggal dan melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut, meskipun belum memiliki kepastian kepemilikan.
“Kawasannya untuk kategori Jakarta tentu sangat luas di kawasan 19 hektare. Tapi tentu mereka meskipun sudah lama tinggal di sana tanpa kepemilikan yang jelas, mereka sudah melakukan usaha (ekonomi),” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, persoalan kemudian berkembang menjadi konflik dengan PT Pertamina setelah perusahaan tersebut memperoleh izin HGB dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Penerbitan HGB tersebut selanjutnya menjadi objek gugatan dari sejumlah pihak.
“Pada saat mereka bekerja di situ mereka ada kerja sama dengan pemilik lahan tersebut, terus kemudian dalam perjalanannya berkonflik dengan PT Pertamina. Terlebih dahulu PT Pertamina dapat izin HGB dari pemerintah, Kementerian ATR/BPN pada saat itu dan kemudian digugat oleh para pihak,” jelasnya.
Ia menyebut terdapat dua pihak yang mengajukan gugatan, yakni Dayatullah dan Sri Herawati. Dalam proses hukum hingga tingkat akhir, Sri Herawati akhirnya memenangkan perkara tersebut, termasuk pada tingkat kasasi dan PK.
“Ada Dayatullah, kemudian ada Ibu Sri Herawati, dua-duanya melakukan gugatan. Gugatan tersebut di titik akhir dimenangkan oleh Ibu Sri Herawati dengan kemenangan yang inkrah karena sudah menang di kasasi dan di PK juga menang pula,” tegas Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu.
Atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, BAM DPR RI meminta ATR/BPN segera mengambil langkah administratif untuk membatalkan sertifikat HGB Pertamina. Ahmad Heryawan menilai, meskipun masa berlaku HGB disebut telah berakhir, pembatalan secara hukum tetap diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
“Kita meminta, mendesak, mendorong ATR BPN untuk segera membatalkan sertifikat yang diberikan kepada Pertamina. Selain batal juga sudah berakhir, tapi belum ada pembatalan secara hukum. Harus batal dulu meskipun hari ini sudah berakhir,” kata Anggota Komisi Pertanahan DPR RI itu.
Ia menegaskan pembatalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan dan kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Pembatalannya sebagai cara atau kepatuhan hukum terhadap keputusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu kasasi dan PK, maka BPN harus segera mengeluarkan surat pembatalan sertifikat HGB yang diberikan kepada PT Pertamina,” tegasnya.
Ahmad Heryawan berharap penyelesaian aspek hukum dan administrasi pertanahan tersebut dapat segera dilakukan sehingga status lahan memperoleh kepastian berdasarkan putusan pengadilan.
“Selanjutnya tentu hak miliknya jatuh ke pribadi dengan ahli warisnya yaitu Ibu Sri Herawati,” pungkasnya.
(Kontributor : Arif)








