Wali Kota Bitung dan Kepala Kantor wilayah hukum dan ham Sulut, saat teken MoU.
Klikwarta.com, Bitung - Perihal perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, menghadiri desiminasi layanan kewarganegaraan serta melakukan penandatanganan MoU bersama Kepala Kantor wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara, Haris Sukamto, AKS, di hotel Fave Bitung, Kamis (9/6/2022).
Wali Kota mengatakan, Pemerintah Kota Bitung tahu Kantor wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara sudah sering membuat kegiatan di Kota Bitung. Sehingga segala aspek dalam rangka tujuan desiminasi ini paling tidak gambarannya makin jelas karena tujuannya agar informasi yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga negara.
Sehubungan dengan diperkenalkan soal hak kekayaan intelektual, pemerintah Kota Bitung sudah melakukan uji coba untuk hak siaran seperti ruang sepakat (pertemuan dengan masyarakat secara online) yang dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 3, hak siarnya sudah ada. Beberapa Provinsi serta kabupaten/kota juga mulai melakukan hal yang sama, namun kota bitunglah yang memiliki hak siar atas penyelenggaraan jenis siaran tersebut.
"Saat ini Pemerintah kota sementara mempelajari tentang pembayaran royalti kepada Pemerintah Kota Bitung atas penggunaan hak siar tersebut," ujar Wali Kota Bitung.
Mantiri mengatakan, untuk UMKM Kota Bitung, Pemerintah terus menggenjot baik dalam kepengurusan administrasinya menyangkut HKI, ataupun soal pembiayaan. Saat ini ada 14 produk lokal yang sudah tembus pasar internasional seperti di Amerika.
"Pemerintah kota Bitung juga sedang mendata kondisi real penduduk kota bitung lewat data digital yang berkolaborasi dengan dukcapil, serta aktivitas perbankan dan lainnya," kata Mantiri.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Lewat pendataan yang terkoneksi dan terinteraksi seperti ini, pemerintah Kota Bitung dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, dalam rangka untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat kota bitung.
"Atas nama Pemerintah Kota Bitung, kami berterima kasih kepada Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara yang membantu kami baik dari aspek administrasi kependudukan HKI, kemudian aspek peningkatan status dari umkm sendiri agar HKI mereka tidak mudah diambil oleh mereka yang hanya mengambil jalan pintas", pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kalapas Kelas II B Bitung, Syukron Hamdani, AMDIP., Sag.,MM, Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulut, Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran, Kabag hukum, kabag kerjasama, kabag pemerintahan, kabag perekonomian Kota Bitung, perwakilan kantor imigrasi kelas ii TPI Bitung, serta para camat.(*)








