Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jumat, 14/02/2025 - 18:08
Hakim Dr Djuyamto SH MH saat memimpin sidang di PN Jaksel

Hakim Dr Djuyamto SH MH saat memimpin sidang di PN Jaksel

Klikwarta.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dapat di terima praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Kamis (13/2)

Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto SH, MH., atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).  

Dalam pertimbangannya, hakim Dr. Djuyamto, SH, MH., menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima, Karena Hakim belum masuk ke pokok perkara,yang di putus hanya soal formalitas gugatan permohonan.

Hakim tunggal Dr. Djuyamto, SH, MH.,  menegaskan bahwa kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.  

“Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Doktor Hukum Djuyamto dalam putusannya.  

Selain itu, hakim menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan. 

Menurutnya, KPK bukan organisasi politik sehingga tidak ada kaitannya dengan analisis politik dalam proses hukum yang berjalan.  

PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon,yaitu

Permohonan dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.  

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.  

Keputusan ini menegaskan bahwa jalur praperadilan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan status tersangka tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur hukum.

(Kontributor : Arif)

DPRD MUKOMUKO

Related News