Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti,
Klikwarta.com, Tangerang - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat program revitalisasi 836 sekolah luar biasa (SLB) pada 2026 dengan mengutamakan keamanan bangunan, aksesibilitas, dan fasilitas pembelajaran sesuai kebutuhan murid penyandang disabilitas. Melalui kegiatan finalisasi desain teknis pembangunan dan bimbingan teknis di Tangerang, Banten, Kemendikdasmen mendorong agar setiap sekolah memiliki perencanaan revitalisasi yang tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga mendukung pembelajaran, pendampingan, dan pengembangan kemandirian murid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, termasuk anak-anak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kondisi bangunan dan ketersediaan fasilitas sekolah perlu disesuaikan dengan kebutuhan murid.
“Revitalisasi ini bukan tujuan, tetapi sarana untuk menghadirkan gedung sekolah yang representatif dan pendidikan yang unggul,” ujar Menteri Mu’ti saat membuka kegiatan di Tangerang, Banten, Senin (2/11).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus), Tatang Muttaqin, menyampaikan bahwa kebutuhan perbaikan sarana pendidikan masih besar. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang disampaikannya, lebih dari 900 ribu ruang kelas mengalami kerusakan sedang dan berat serta membutuhkan penanganan.
Sejumlah sekolah juga masih memerlukan ruang kelas baru. “Di balik angka-angka tersebut ada jutaan anak yang menanti ruang belajar yang aman, nyaman, sekaligus layak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus di SLB,” kata Dirjen Tatang.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SLB merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto dan pelaksanaan Asta Cita keempat. Bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola. Dengan cara ini, sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan serta dapat melibatkan masyarakat dan memanfaatkan bahan bangunan dari lingkungan sekitar.
Dirjen Tatang mengingatkan kepada para kepala sekolah agar menggunakan bantuan sesuai kebutuhan dan rencana yang telah disusun. Ia juga meminta agar tidak menanggapi permintaan yang menyimpang dari peruntukan bantuan. Pengawasan pelaksanaan program dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Kebutuhan fasilitas setiap SLB tentu berbeda. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SLBN Surade, Rhadeya Phawitra, misalnya, menyampaikan bahwa sekolahnya membutuhkan ruang serbaguna, ruang UKS, dan ruang keterampilan. Kondisi bangunan yang sudah tua serta atap yang bermasalah memengaruhi kenyamanan kegiatan belajar. Instalasi listrik yang tidak stabil juga menjadi perhatian karena dapat mengganggu penggunaan perangkat elektronik, termasuk penggunaan _Interactive Flat Panel_/Papan Interaktif Digital (IFP/PID).
Akses bangunan turut menentukan kesempatan murid mengikuti kegiatan sekolah. Bagi peserta didik dengan hambatan motorik, jalur yang sulit dilalui dapat membatasi ruang gerak mereka. Fasilitas yang aksesibel memungkinkan pengguna kursi roda mengikuti kegiatan di luar kelas dan berinteraksi dengan teman-temannya secara lebih mandiri.
Persoalan ruang khusus juga disampaikan Kepala SKH Melati Ceria Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rina Hadiastuti. Ia menuturkan bahwa sekolahnya membutuhkan ruang bina wicara dan okupasi. Selama ini, layanan tersebut dilakukan di rumah milik orang tua murid yang dipinjamkan kepada sekolah. Lokasinya cukup jauh, sementara ruang yang digunakan belum memiliki sekat untuk memisahkan kegiatan.
Rina menceritakan pengalaman ketika dua guru memberikan pembelajaran kepada dua peserta didik autistik dalam satu ruangan. Pada saat bersamaan, seorang guru mengajarkan instruksi “tutup”, sementara guru lainnya memberikan instruksi “buka”. Situasi tersebut membuat murid kebingungan. Menurutnya, ruang khusus yang lebih tenang dan tertata dibutuhkan agar pendampingan dapat berlangsung sesuai kebutuhan masing-masing anak.
Kegiatan finalisasi DED dan bimbingan teknis dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 29 Oktober–1 November 2026, sedangkan gelombang kedua pada 2–5 November 2026. Pada gelombang kedua, kegiatan diikuti 315 peserta yang terdiri atas 133 kepala sekolah, 133 tenaga perencana, serta 49 panitia dan pendamping.
Terakhir, Dirjen Tatang mengingatkan bahwa keberhasilan revitalisasi tidak hanya dilihat dari selesainya pembangunan atau perbaikan gedung. Fasilitas yang tersedia harus benar-benar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. “Bagi anak-anak berkebutuhan khusus, sekolah yang layak bukan sekadar fasilitas. Sekolah adalah ruang untuk merasa aman, dihargai, diterima, dan diberi kesempatan yang sama untuk berkembang,” pungkasnya.
Melalui perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah, revitalisasi diharapkan menghasilkan fasilitas yang dapat digunakan secara optimal. Ruang terapi, jalur yang aksesibel, ruang keterampilan, hingga bangunan yang aman menjadi bagian penting dari layanan pendidikan yang dibutuhkan peserta didik SLB.
(Penulis: Rona Uly / Editor: Tim PKPLK, Destian, Seno Hartono/ Fotografer: Yuswan Rosepi)








