Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,3 Miliar, Mantan Bupati Kepahiang Ditahan

Senin, 28/05/2018 - 21:32
Bando Amin saat gelandang ke Lapas Curup oleh petugas

Bando Amin saat gelandang ke Lapas Curup oleh petugas

Klikwarta.com - Mantan Bupati Kepahiang BA (66) atau Bando Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourist Information Center (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang diduga merugikan negara Rp 3, 3 miliar.

Selain Bando, dua orang lainnya yakni SY (55) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni mantan Kabag Pemerintahan dan S (44) pemilik lahan pada saat yang menjabat ajudan bupati pada jamannya juga resmi ditetapkan tersangka.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaipudin, SH mengatakan terhadap kasus tersebut berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp 3, 3 Miliar. 

"2 orang tersangka BA dan S, langsung dilakukan penahanan dan sudah dibawa ke LP Curup, seharusnya ketiganya namun SY karena faktor kesehatan harus dirujuk ke RS yang mempunyai Dokter Spesialis jantung," katanya, Senin (28/05/2018).

Untuk diketahui dugaan perkara pembelian lahan TIC seluas 1 Ha lebih tersebut dianggarkan sebesar Rp 3, 7 Miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 3, 3 miliar. Dalam proses penyidikan kasus tersebut cukup panjang, kurang lebih sekitar 30 saksi dimintai keterangan. 

"BA da SY dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 jo pasal 2 UU no 28/1999 tentang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan S dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55, tersangka terancam pidana 20 tahun," jelas Lalu. (Fadli)
 

Berita Terkait