Jadi Tersangka, Mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa Ditahan 

Kamis, 03/08/2017 - 05:01
Tersangka mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Tomas Iwan ditahan oleh Kejari Bengkulu

Tersangka mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Tomas Iwan ditahan oleh Kejari Bengkulu

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajeri) Kota Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Lapak di Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu tahun 2016, Rabu (02/08/2017).

Tersangka tersebut yakni mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Tomas Iwan. Dalam hal ini, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Malabero. 

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra, mengatakan penahanan tersebut berdasarkan keputusan tim penyidik. 

"Hasil rapat tim penyidik status Tomas Iwan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya. 

Ditambahkan Irvon, dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Ancaman hukum minimalnya kalau Pasal 12 itu empat tahun penjara. Sedang Pasal 5, satu tahun penjara,” jelasnya. (BT)

Berita Terkait