Kepala BKPSDM Aceh Singkil; "ASN Minta Pindah Dianggap Mengundurkan Diri"

Selasa, 15/03/2022 - 23:10
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, agar tidak pindah sebelum sampai masa kerja.

"Apabila ada ASN yang meminta pindah sebelum sampai masa kerja, sama dengan mengundurkan diri", ucap Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (15/3/2022).

Dikatakan Ali, penegasan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, pasal 52.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan, saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

"Sehingga dalam ayat 2 menyebutkan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri", tegas Ali.

Oleh karenanya, Kepala BKPSDM mengingatkan kepada ratusan ASN Kabupaten Aceh Singkil yang baru menerima SK 100 persennya, agar tidak meminta pindah sebelum sampai masa kerjanya.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil melalui Kantor BKPSDM telah menyerahkan sebanyak 116 SK 100 persen kepada ASN daerah setempat yang telah lulus Pelatihan Dasar (LatSar) formasi 2019.

Terdiri dari 61 orang Tenaga kesehatan, 43 orang Guru dan Tenaga Pendidik dan 12 orang Tenaga Teknis. Dengan begitu, diharapkan kepada para ASN daerah setempat dalam menjalankan tugas, dapat sesuai aturan yang berlaku, disiplin dan meningkatkan etos kerja yang baik.(*)

Related News