Korlantas Polri Petakan Polda Terkait E-TLE Nasional Tahap II

Sabtu, 05/06/2021 - 15:18
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Klikwarta.com, Jakarta Korlantas Polri tengah memetakan titik-titik Polda yang akan menerapkan sistem tilang elektronik (E-TLE) tahap dua secara nasional. Direncanakan, sistem elektronik tahap dua ini akan diluncurkan pada pertengan Juli 2021 mendatang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan, setidaknya ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan sistem tilang elektronik tahap dua, dengan jumlah titik pemasangan kamera yang lebih banyak dari tahap sebelumnya.

“Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya,” terang Kakorlantas. 

Meski demikian, Pihaknya tak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua ini.  Namun, peluncurannya direncanakan dilakukan pada pertengahan Juli di Solo. 

“Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengan Juli,” sebutnya.

Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia, dengan jumlah 244 titik kamera tilang elektronik.  Dengan rincian, 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selain itu, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Kamera tilang elektronik ini setidaknya menargetkan 10 pelanggaran. Mulai dari melanggar rambu lalu-lintas serta marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil memainkan ponsel. 

Melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari kapasitas kendaraan, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Related News