Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Ir Alfian MM
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (KPA) yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara di bentuk sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Menindaklanjuti Permen tersebut akan di tuangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Ir. Alfian, MM, Senin (23/3/2020) saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
"KPA tersebut berguna untuk menganalisis dampak lingkungan (Amdal) dari setiap pemohon yang akan mengajukan jenis usaha. Dalam KPA tersebut di isi oleh tim ahli dari Universitas kemudian dari tim Dinas Lingkungan Hidup sendiri yang sudah pernah mengikuti Diklat dengan sertifikat dan Intansi terkait lainnya", ujar Alfian.
Mengenai teknis izin Amdal tim KPA hanya menilai hasil dari izin Amdal yang sudah keluar dari tingkat Provinsi, karena secara teknis izin tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.
"Mengenai syarat pengajuan Amdal saat ini dapat dilakukan secara online dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan
-Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa.
-Lengkapi dengan tanda tangan pemrakarsa.
Mengisi Formulir UKL-UPL/DPLH
-isusun sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
-Atas nama pemrakarsa sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang diajukan permohonan izinnya.
Melampirkan Profil Perusahaan.
-Profil perusahaan dan/atau kegiatan pemrakarsa.
-Melampirkan Akta Notaris.
-Atas nama perusahaan pemrakarsa.
Bila semua sayarat tersebut sudah lengkap biasanya akan membutuhkan waktu 75 hari kerja", tambah Alfian.
Nantinya setiap tahun Tim KPA secara keseluruhan akan di evaluasi oleh apakah akan teruskan atau akan di ganti dengan tim yang baru. Hingga bulan Maret 2020 tim KPA DLH Kabupaten Bengkulu Utara belum ada mengeluarkan rekomendasi penilaian Amdal untuk wilayah Bengkulu Utara. (Adv/AF)








