RG saat diamankan
Klikwarta.com, Lampung Utara - Akibat aksi tipu-tipunya, (RG) Ria Gunadi alias Sunan (36), warga Dusun II Desa Tanjung Raja, Kecamatan Sungkai Barat terpaksa diamankan Polisi Sektor Sungkai Selatan, Sabtu (18/01/2020).
Seperti yang di sampaikan Kapolsek Kompol Arjon Safrie SH., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK, bahwa hari pada Kamis Tanggal 02 Januari 2020 lalu, pelaku (RG) datang ke rumah korban Suyanto bin Surif (42) di rumahnya Desa Kubu Hitu RT/RW 001/001 Kec Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam) seharga Rp 9.200.000 (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) berlokasi di Dusun Talang Indah Desa Kubu Hitu Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, tawaran tersbut di setujui korban.
"Sesaat setelah dibajak dan akan menanam bibit singkong, datang seorang perempuan Sumiati (55) menghentikan pekerjaan tersebut dan menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya serta merasa tidak pernah menyewakan tanah", ungkap Kompol Arjon.
Karena merasa di tipu, lantas korban melaporkannya ke Polsek Sungkai Selatan, tertuang pada laporan Polisi Nomor : LP/ 01-G/ 2020/ PLD LPG/ SPKT RES LAMUT TGL 02 Januari 2020.
Berdasarkan laporan itu, anggota kami, melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 23.30 Wib, pelaku berhasil kami tangkap di rumah kediaman di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
"Saat ini RG telah kami amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat di jerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan", tegas Kapolsek. (Abd)








