Respons Cepat Laporan 110, Polsek Koja Ungkap Dugaan Perjudian di Kawasan Walang

Senin, 08/06/2026 - 18:16
Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Hendri Hartanto

Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Hendri Hartanto

Klikwarta.com, Jakarta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koja memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan perjudian yang terjadi di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.

"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga melalui Call Center 110. Kami dari pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melaksanakan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," ujar Hendri, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi kejadian, ditemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Koja.

Adapun terduga yang diamankan masing-masing berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM.

Sementara itu, Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, menyampaikan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu serta satu set kartu domino yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut," kata Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Koja. Para terduga dijerat dengan Pasal 426 KUHP serta Pasal 427 juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polsek Koja mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan kepolisian yang tersedia call center 110.

Berita Terkait