Ketua LBH GEKIRA Apresiasi Kebijakan Hukum Presiden Prabowo di Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 25/06/2026 - 19:23
Ketua LBH GEKIRA Apresiasi Kebijakan Hukum Presiden Prabowo di Sektor Jasa Keuangan

Ketua LBH GEKIRA Apresiasi Kebijakan Hukum Presiden Prabowo di Sektor Jasa Keuangan

Klikwarta.com, Jakarta - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menilai kebijakan hukum yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto di sektor jasa keuangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Menurut Santrawan, sektor jasa keuangan memiliki peran vital sebagai urat nadi perekonomian nasional. Karena itu, penguatan aspek hukum, pengawasan, dan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.

“Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sistem keuangan nasional yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Kebijakan hukum di sektor jasa keuangan harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha,” ujar Santrawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya berkaitan dengan stabilitas perbankan dan pasar modal, tetapi juga mencakup perkembangan teknologi finansial (fintech), aset digital, perlindungan data pribadi, pemberantasan kejahatan keuangan, hingga penguatan literasi keuangan masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai peluang baru dalam layanan keuangan, namun pada saat yang sama juga memunculkan risiko hukum yang memerlukan regulasi dan pengawasan yang adaptif.

“Transformasi digital harus diimbangi dengan kerangka hukum yang kuat. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik penipuan investasi, pinjaman online ilegal, pencucian uang, kejahatan siber, dan berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi di sektor keuangan,” katanya.

Santrawan menilai langkah pemerintah dalam memperkuat koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan terpercaya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap berbagai pelanggaran di sektor keuangan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan faktor utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik dan investor terhadap sistem keuangan nasional.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan, baik yang dilakukan individu maupun korporasi, harus ditindak secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Santrawan menilai kebijakan Presiden Prabowo yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, hilirisasi industri, dan pemberdayaan UMKM memerlukan dukungan sistem keuangan yang kuat dan inklusif.

Menurutnya, sektor jasa keuangan harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan.

“Keuangan yang inklusif merupakan salah satu kunci mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Karena itu, reformasi sektor jasa keuangan harus diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan advokasi masyarakat, LBH GEKIRA juga mendorong peningkatan edukasi hukum dan literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan berbagai layanan jasa keuangan.

Santrawan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan angka-angka makro ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kebijakan hukum Presiden Prabowo di sektor jasa keuangan harus kita dukung bersama sepanjang bertujuan memperkuat stabilitas ekonomi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan sistem keuangan yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan. Dengan fondasi hukum yang kuat, sektor jasa keuangan akan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (**) 

Tags

Berita Terkait