KPU Samosir Buka Pendaftaran Paslon Pilkada 2020, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 28/08/2020 - 02:35
Pilkada Serentak

Pilkada Serentak

Klikwarta.com, Samosir - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020 akan dimulai pada tanggal 4 September hingga 6 September mendatang.

Demikian disampaikan Ketua KPUD Samosir Ika Rolina Samosir kepada wartawan, di Kantor KPUD Samosir, Kamis (27/8/2020).
 
Dikatakan, pembukaan pendaftaran pasangan calon tersebut sesuai pengumuman yang dikeluarkan pihaknya dengan nomor: 305/PL.02.2-Pu/1217/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020.

Untuk tanggal 4 September dan 5 September lanjut Ika, pendaftara dimulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Sementara pada tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08:00 WIB sampai pukul 24:00 WIB di Jalan Raya Rianite nomor 26 Kecamatan Pangururan.

"Informasi lebih jauh terkait ketentuan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dapat diperoleh melalui hepldesk KPU Kabupaten Samosir di alamat kantor atau menghubungi langsung person Ika Rolina Samosir, SP (082276999311), Robinsar J Barus SH (081375991601) dan Erifan Manullang S.IP, M.IP (082365480340)," pungkasnya. (*)

o

(Pengumuman yang dikeluarkan pihak KPUD Samosir terkait pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada pilkada 2020)

Berita Terkait