Pemkab Samosir Rapat Penataan Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba

Kamis, 25/03/2021 - 16:12
Pemkab Samosir Rapat Penataan Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba

Pemkab Samosir Rapat Penataan Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba

Klikwarta.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar rapat Penataan Keramba Jaring Apung di Kawasan Perairan Danau Toba, di Aula Mini Kantor Bupati Samosir, Rabu (24/03/2021).

Ikut hadir dalam rapat tersebut Plh Bupati Samosir Jabiat Sagala, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, pihak Kejari Samosir, Dandim 0210/TU yang diwakili Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Administrasi, Dinas Pertanian dan Perikanan, para camat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan peserta rapat lainnya.

Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan mengatakan, rapat tersebut membahas tindak lanjut Tim Terpadu dalam melaksanakan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.

"Harapannya jangan sampai ada nanti gesekan di masyarakat dalam hal penataan KJA. Tim terpadu perlu melakukan sosialisasi kepada pemilik keramba. Dan perlu disampaikan bahwa TNI selalu siap mendukung setiap program pemerintah," pungkas Donald Panjaitan.

Informasi yang dihimpun Klikwarta, Tim  Fasilitasi  Penataan  Keramba  Jaring  Apung Perairan Danau Toba di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Samosir Nomor 208 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 29 September 2018.

Keputusan tersebut terbentuk didasari pertimbangan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, bahwa wilayah perairan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir perlu dikendalikan perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air akibat kegiatan budi daya Keramba Jaring Apung sehingga perlu dilakukan penataan.

Dalam keputusan tersebut tim mempunyai tugas Melakukan sosialisasi tentang penataan Keramba Jaring Apung di perairan Danau Toba Kabupaten Samosir, Melakukan Penataan Keramba Jaring Apung di Perairan Danau Toba Kabupaten Samosir dan Melakukan penertiban Keramba Jaring Apung berdasarkan hasil sosialisasi dan penataan di Perairan Danau Toba Kabupaten Samosir.

(Pewarta : Marco)

Berita Terkait