Klikwarta.com, Semarang - Merasa tak adil, terdakwa R dan Y bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Alasan PK yang diajukan dua terdakwa karena adanya bukti baru (Novum) berupa bukti PK 1, PK 2, PK 3, dan Bukti PK 4. Selain itu, putusan hakim memperlihatkan suatu kekhilafan atau kekeliruan nyata.
Persidangan PK dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri Semarang sebagai delegasi PN Brebes karena dua terdakwa berada di Lapas Wanita Semarang. Persidangan dilakukan secara zoom online.
Dua terdakwa didamping advokat Rikart Maha Riskianti, S.H.,M.H dan HJ. Eka Novianti, SH.MH. Sementara sidang di PN Semarang, dihadiri advocad HJ. Nurmalah, SH.MH dan Megawati Prabowo, SH.Mkn.
Agenda sidang pada Jumat (24/12/2021) yakni tanggapan JPU serta penyerahan empat bukti baru dan satu orang saksi. Selanjutnya, pada 6 Januari 2022 mendatang, agenda penandatanganan berita acara sidang untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Kuasa hukum terdakwa telah menyampaikan memori PK, didasari pada alasan hukum dan dasar hukum PK pasal 263 KUHAP ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
2. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
A. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
B. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
C. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Berdasarkan Pasal 264 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, Permintaan pengajuan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Nurmalah, mengatakan, Y dan R hanyalah orang yang menjalankan perintah atasan, namun majelis hakim PN Brebes, tidak menggali fakta-fakta hukum. Selain itu, tidak mempertimbangkan adanya pengembalian modal sebesar Rp 40 Miliyar oleh pemegang saham, sehingga tidak ada yang di rugikan.
Putusan majelis hakim, kata dia, tidak melihat siapa yang berperan sebagai pelaku utama atau yang memerintah. Sebab tidak mungkin terdakwa dapat bertindak sendiri-sendiri, tanpa ada instruksi atau perintah atasan.
Ia menjelaskan, bukti PK yang diajukan, tertera dengan jelas tulisan tangan para pejabat BPR JATI BARANG SEDIA GUNA. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 51 KUHP, terdakwa/pemohon PK adalah orang yang menjalankan perintah atasan, tandasnya.
Lanjut Nurmalah, dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan, turut serta melakukan tindak pidana. Bertolak dari hal di atas, tentu ini ada pelaku utama. Jadi siapa sebagai pelaku utamanya harus diusut tuntas dan diproses secara hukum.
Hal ini, kata Nurmalah, telah diatur pada pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Menurutnya, majelis hakim di tingkat MA dapat memberikan putusan seadil-adilnya karena senyatanya terdakwa Y, tidak pernah menikmati uang sebesar Rp 19,5 Miliar. Begitu pula halnya terdakwa R, tidak pernah menikmati uang sebesar Rp 3,5 M, seperti yang disangkakan.
"Jadi dari sejumlah fakta hukum di atas, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar para terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum", demikian harap Nurmalah.
Sebelumnya, R divonis delapan tahun penjara dan Y divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, pada 2 November 2020 lalu.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan maupun dokumen pelaporan kegiatan usaha dan laporan transaksi suatu bank.
Berikut deretan para kuasa hukum yang siap mendampingi terdakwa, antara lain: Dr.Hj. Nurmalah, Dr. Megawati Prabowo, M. Yusni, Zulfatah, Hj. Eka Novianti, Fitrisia Madina, Elda Mutilawati, Rini Susanti Sari dan Rikart Maha Riskianti.
Pewarta : Peni Kusumawati








