Paripurna DPRD, Wagub Sampaikan Perubahan Strategi Arah Kebijakan

Selasa, 02/05/2017 - 19:58
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/5).
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/5).

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Rapat Paripurna ke 1 DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke 2 Tahun 2017 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, pada Selasa (2/5). Rapat ini mengetengahkan penyampaian Penjelasan usulan Gubernur Bengkulu berdasarkan panduan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.
 
Hal terkait dengan perubahan atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu no 6 tahun 2016, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2016 – 2021.
 
Rapat yang dihadiri oleh  Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri, Edison Sibolon serta fraksi – fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
 
Dalam penyampaiannya Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersayah mengungkapkan beberapa perubahan diantaranya pada strategi dan arah kebijakan mengalami perubahan, hal ini disebabkan adanya beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi kewenanngan Kabupten dan Kota kini menjadi kewenangan  Pemerintah Provinsi.
 
“Jumlah strategi berubah dari 30 strategi menjadi 34 strategi dan jumlah arah kebijakan berubah dari 65 arah kebijakan menajadi  69 arah kebijakan, serta penambahan maktrik penyelarasan strategi dan arah kebijakan RPJMD dengan RPJMN,” jelas Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
 
Wagub sendri pada penyampaiannya juga berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih mendalam serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
“Saya berhrap DPRD Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif tentang konsep Raperda ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah,” ungkap Rohidin Mersyah menutup penyampaiannya.
 
Rapat ini akan dilanjutkan kembali besok, Rabu (3/5) dengan mendengarkan pandangan fraksi – fraksi atas  penjelasan usulan Gubernur Bengkulu berdasarkan panduan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu terkait dengan perubahan peraturan daerah Provinsi Bengkulu no 6 tahun 2016, tentang RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016 – 2021. (MC)

Related News