Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di wakili oleh sekda Lambar Akmal Abdul Nasir SH Lakukan penandatangan Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Dengan kepala BPJS kantor cabang kota bumi Idham Kholid bertempat Ruang Rapat Sekincau
Klikwarta.com, Lambar - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di wakili oleh sekda Lambar Akmal Abdul Nasir SH Lakukan penandatangan Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Dengan Kepala BPJS Lampung Barat M. Riady bertempat Ruang Rapat Sekincau, Jumat (17/12/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat Akmal Abdul Nasir, SH. didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Cahyani Susilawati S.Km., M.Kes dan Kepala Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Lampung Barat Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP. Dan Kepala BPJS Lampung Barat M. Riady.
Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut dilakukan antara Sekda Lampung Barat Akmal Abdul Nasir, SH., dan Kepala Kepala BPJS Lampung Barat M. Riady.
Maksud Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut ialah sebagai komitmen dan landasan dalam sinergisitas Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Lampung Barat.
Dalam sambutannya KepalaBPJS Lampung Barat M. Riady Tujuan Memorandum Of Understanding (MoU) ini adalah Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional kemudian BPJS dan Pemkab Lampung Barat akan bersama melakukan adanya sosialisasi.
Jadi BPJS dan Pemkab Lampung Barat akan bersama lakukan Penguatan Komitmen dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ungkap M. Riady
Lebih lanjut M. Riady mengatakan Pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja tahunan yang disiapkan dan disepakati bersama oleh Pemkab Lampung Barat dan BPJS dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dan Nantinya Rencana Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud akan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberikan kewenangan. tutupnya
(Pewarta: Wawan)








