Clearing TPU Sungai Jago Bintan Utara
Klikwarta com Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perkim, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan dibantu oleh TNI-Polri dan Ormas melakukan Clearing dan pengamanan di Sungai Jago Bintan Utara Kabupaten Bintan, Sabtu 19 Agustus 2023 pagi.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan Muhammad Irzan menjelaskan untuk pengerjaan Clearing Lahan seluas 3.9 H dikerjakan selama 4 hari, itupun kalau tidak hujan.
"Insya Allah, setelah selesai kita lakukan clering, kita lanjutkan dengan penanaman tanaman keliling area tempat pemakaman umum yang ada di Sungai Jago", kata Kadis.

Lanjutnya menerangkan, ini tindak lanjut hasil rapat beberapa hari yang lalu bersama Ormas Bintan Utara serta Bupati Bintan Robby Kurniawan S.P.W.K.
Pantauan dilapangan, kegiatan itu disaksikan jajaran Dinas Perkim, TNI-Polri, Satpol PP, Camat Bintan Utara, Kelurahan Tanjung Uban Utara, tim TPU, ormas tokoh agama, tokoh masyarakat Bintan Utara serta disaksikan beberapa masyarakat Tanjung Uban.
Diketahui bahwa penempatan lokasi di kawasan hutan lindung ini adalah berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau meneruskan surat pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan dan Llingkungan Hidup Republik Indonesia dengan Nomor 008/1B.6/DPMPTSP/I/2023 tentang penetapan areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tempat pemakaman umum atas nama Bupati Bintan seluas 39.608 M² pada kawasan hutan lindung Pulau Bintan/ sei jago Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kontributor: Surya








