Pemprov Kepri Percepat Sinergi Perlindungan Masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selasa, 07/07/2026 - 21:33
Pemprov Kepri Percepat Sinergi Perlindungan Masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pemprov Kepri Percepat Sinergi Perlindungan Masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Klikwarta.com, Kepri - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penguatan sinergi lintas sektor.

Langkah tersebut diwujudkan dalam rapat evaluasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026).

Rapat yang mengusung tema "Peningkatan Kapasitas SDM yang Terkait Langsung Pencegahan TPPO Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau" ini turut dihadiri Sekretaris II Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau, Kombes Pol Taswin, serta Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan hasil evaluasi pelaksanaan enam sub gugus tugas TPPO selama Semester I Tahun 2026 sebagai bahan penyusunan langkah strategis pada Semester II Tahun 2026 dan Tahun 2027.

Misni menegaskan bahwa keberadaan Gugus Tugas TPPO merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, terutama mengingat posisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan yang strategis sekaligus rentan menjadi jalur keluar-masuk korban TPPO.

"Kepri merupakan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan kita harus semakin waspada dan memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani kasus TPPO secara efektif," ujar Misni.

Menurutnya, keberhasilan penanganan TPPO hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, rapat evaluasi menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai capaian, tantangan, serta merumuskan solusi yang akan memperkuat kinerja enam sub gugus tugas ke depan.

"Melalui evaluasi ini kita dapat melihat realisasi program setiap sub gugus tugas sekaligus menyusun langkah perbaikan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin optimal," katanya.

Misni menjelaskan enam sub gugus tugas tersebut meliputi Sub Gugus Tugas Pencegahan yang berfokus pada penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan yang memberikan layanan pemulihan fisik bagi korban, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial yang menangani pemulihan psikologis, trauma healing, dan konseling.

Kemudian Sub Gugus Tugas Pemulangan dan Reintegrasi Sosial yang memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum dan Kerja Sama.

Di akhir arahannya, Misni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang.

"Mari bersama-sama mencegah TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi," ajaknya.

Sementara itu, mewakili Kapolda Kepulauan Riau, Kombes Pol Taswin menilai rapat evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat efektivitas kerja Gugus Tugas TPPO.

"Melalui evaluasi ini kita memperoleh berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan TPPO sehingga pelaksanaan tugas pada semester berikutnya dapat berjalan lebih optimal," ujar Taswin.

Ia berharap hasil evaluasi tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, hingga Tahun 2026 tercatat 181 kasus perlindungan perempuan yang ditangani, dengan 51 di antaranya merupakan kasus TPPO. Sementara dari 332 kasus perlindungan anak yang ditangani, sebanyak 16 kasus merupakan kasus TPPO.

Turut hadir Kepala BP3MI Kepulauan Riau Imam Riyadi, Guntur Sakti, Doli Boniara, Mahadi Rahman, James Simon Pattikawa, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta perwakilan Korem 033/Wira Pratama dan instansi terkait lainnya. (**) 

Berita Terkait