Klikwarta.com, Klaten - Dua warga Pedan, Klaten, Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam.
Sebagaimana diungkapkan Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, pada acara press release bersama awak media di Mapolres Klaten, Kamis (12/05/2022), bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin 9 Mei 2022, sekira pukul 19:30 WIB. Tepatnya di rumah korban, HS, Dukuh Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten.
Sementara pelaku pengeroyokan adalah M alias J alias C (40), warga Bangsalan, Teras, Boyolali dan RD (38) warga Bendo, Pedan Klaten.
Pada hari itu, kedua pelaku mendatangi rumah HS untuk melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan mengalungkan senjata tajam berupa celurit ke leher HS. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban.
Hal ini dipicu karena telah terjadi kesalahpahaman diantara pelaku dan korban.
Menurut keterangan pelaku RD, korban sebelumnya telah mengeluarkan ancaman dan tantangan terhadap pelaku. Kemudian pelaku mengajak temannya warga Boyolali untuk mengklarifikasi tantangan dari korban di rumah korban.
Karena merasa telah dianiaya dan dikeroyok, kemudian korban melapor ke Polsek Pedan. Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, diketahui bahwa pelaku penganiayaan adalah RD yang juga tetangga korban, dibantu temannya, warga Boyolali yang inisial M.
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata M merupakan seorang residivis pelaku pencurian di berbagai tempat.
Akibat ulah kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP, atau UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pewarta : Danang K