Raperda Ruang Terbuka Hijau dan Perubahan Retribusi Tower Telekomunikasi Disahkan

Rabu, 26/04/2017 - 22:25
Nampak para pimpinan DPRD Kota Bengkulu memimpin jalannya rapat
Nampak para pimpinan DPRD Kota Bengkulu memimpin jalannya rapat
Asisten III Walikota Bengkulu Husni saat memberikan sambutan
Asisten III Walikota Bengkulu Husni saat memberikan sambutan
Nampak para pimpinan DPRD Kota Bengkulu memimpin jalannya rapat
Nampak para pimpinan DPRD Kota Bengkulu memimpin jalannya rapat
Para anggota dewan saat mengikuti rapat
Para anggota dewan saat mengikuti rapat

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dua raperda yakni Reperda ruang terbuka hijau dan Reperda perubahan retribusi tower telekomunikasi disahkan. Pengesahan dilakukan saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Rabu (26/04/2017).

Asisten III Walikota Bengkulu Husni, dalam sambutannya mengucapkan terimah kasih setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah mengesahkan dua Reperda untuk menjadi produk hukum di Pemerintahan Kota Bengkulu.
 
"Saya mewakili Walikota Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mengesahkan Raperda ini menjadi Perda," katanya.
 
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah, dan didampingi Asisten III Walikota Bengkulu Husni. Paripurna dihadiri sebayak 26 anggota dewan, tampak juga hadir kepala OPD dilingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu. (Adv/AF)

Related News