Klikwarta.com, Kota Blitar - Terdapat 699 pekerja pabrik rokok di Kota Blitar yang setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan yang menaunginya, mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Blitar.
Kepala BPJamsostek Blitar, Hendra Elvian mengatakan proses klaim uang JHT untuk para pekerja pabrik rokok yang terdampak PHK karena perusahaan pailit sudah dilakukan mulai pekan lalu. Proses klaim uang JHT diatur secara bergantian maksimal 40 pekerja dalam sehari.
"Proses klaim uang JHT untuk pekerja pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya kami atur bergantian maksimal 40 orang per hari. Targetnya, maksimal dalam 15 hari kerja, semua pekerja sudah mengklaim uang JHT," kata Hendra, Senin (18/9/2023).
Menurut Hendra, nilai total uang JHT yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan Blitar mencapai Rp 6,4 miliar kepada 699 pekerja dari dua pabrik rokok yang masih satu manajemen, PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa Jaya.
Nilai tunggakan iuran BPJamsostek para pekerja pabrik rokok yang harus dibayarkan perusahaan terhitung sejak November 2022 sampai Juli 2023 sekitar Rp 1 miliar.
"Setelah dinyatakan pailit pada Agustus 2023, kami langsung menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya," ungkapnya.
Dari 220 pekerja Pura Perkasa Jaya, sebanyak 68 pekerja degan saldo di bawah Rp 10 juta dan 140 pekerja dengan saldo di atas Rp 10 juta. Sisanya, 12 pekerja sudah kalim sebelum perusahaan pailit. Uang JHT yang diberikan kepada pekerja sampai pembayaran iuran terakhir, yaitu pada Oktober 2022. Sedang iuran mulai November 2022 sampai Juli 2023 terhitung sebagai tunggakan, karena belum dibayar oleh perusahaan.
Menurutnya, jumlah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja pabrik rokok yang harus dibayarkan perusahaan terhitung sejak November 2022 sampai Juli 2023 sekitar Rp 1 miliar. Setelah dinyatakan pailit pada Agustus 2023, pihaknya langsung menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya.
Namun, jika perusahaan sudah membayar tunggakan iuran, maka BPJamsostek akan mencairkan kembali uang JHT melalui rekening masing-masing pekerja.
"Kami juga sudah menyampaikan tagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja pabrik rokok yang harus dibayarkan perusahaan kepada kurator," pungkasnya.
(Pewarta : Faisal NR)