Serah Terima Aset Bangunan Badan Pemulihan Aset kepada JAM PIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas

Selasa, 14/04/2026 - 20:56
Kejaksaan Agung Serahkan Aset Rampasan Korupsi di Jaksel

Kejaksaan Agung Serahkan Aset Rampasan Korupsi di Jaksel

Klikwarta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan berita acara serah terima tanah dan bangunan hasil rampasan negara dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut memiliki luas 788 meter persegi.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS pada Selasa (14/4) ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery). Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.

Penyerahan aset ini juga mencerminkan implementasi komitmen Indonesia dalam menjalankan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), melalui peran strategis Badan Pemulihan Aset dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, serta mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana. Hal ini sekaligus memperkuat fungsi Indonesia sebagai Central Authority dalam pemulihan aset.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset atas keberhasilan dalam proses penanganan hingga penyerahan aset tersebut.

“Saya berharap aset yang diserahterimakan hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan nilai tambah dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan JAM PIDSUS,” ujar Febrie.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi administrasi dan pengecekan fisik secara ketat untuk memastikan kondisi aset dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.

Ia menambahkan, dengan ditandatanganinya berita acara serah terima, seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan aset resmi beralih kepada JAM PIDSUS. Rencananya, aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) serta pegawai, guna menunjang kinerja dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.

Sebelumnya, aset tersebut tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset.

Penetapan status penggunaan tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.

Dengan penyerahan ini, diharapkan optimalisasi pemanfaatan aset rampasan negara dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (***)

Berita Terkait